UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Tiga Tahun Berjuang, Paksa Transparansi Lewat Putusan MA”PKN Resmi Surati DPRD Karawang untuk Pengambilan Dokumen

9/15/25, 13:39 WIB Last Updated 2025-09-15T06:39:19Z


Revolusinews.id
– Karawang
Pemantau Keuangan Negara (PKN) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik. Setelah melalui proses hukum panjang sejak 2022, PKN akhirnya mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada DPRD Kabupaten Karawang terkait rencana pengambilan dokumen berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).


Surat nomor 02/PEMBERITAHUAN/PKN/IX/2025  yang ditandatangani Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, disampaikan langsung ke kantor DPRD Karawang pada Senin, 15 September 2025 dan diterima dengan bukti tanda terima resmi.


Dalam suratnya, PKN menyebutkan bahwa mereka akan mengambil dokumen sesuai amar putusan MA Nomor 292 K/TUN/KI/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Jumat, 19 September 2025 pukul 09.00 WIB di kantor DPRD Karawang.


Perjuangan Panjang Sejak 2022


Kasus sengketa informasi ini bermula pada Juli 2022, ketika PKN mengajukan permohonan informasi publik ke DPRD Karawang. Permohonan tersebut kemudian menjadi perkara di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan nomor register 2096/K-B1/PSI/KI-JBR/VII/2022.

Pada 11 September 2024, Komisi Informasi mengabulkan permohonan PKN dan menetapkan empat dokumen yang dimohonkan bersifat terbuka untuk publik, termasuk laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas tahun 2020 dan 2021, serta laporan pertanggungjawaban dana reses 2020.


Namun, DPRD Karawang menolak putusan tersebut dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Gugatan dengan nomor perkara 148/G/KI/2024/PTUN.BDG itu diputus pada 23 Desember 2024, dengan hasil tetap memenangkan PKN.


Upaya kasasi DPRD Karawang ke Mahkamah Agung pun berakhir sia-sia setelah MA menguatkan putusan sebelumnya, menegaskan bahwa dokumen yang dimohonkan PKN wajib dibuka.


PKN: Kemenangan untuk Publik


Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, menyatakan bahwa langkah pengambilan dokumen ini adalah bukti nyata kemenangan masyarakat.

“Putusan yang sudah inkracht ini adalah kemenangan bagi publik. Kami hanya menjalankan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik agar masyarakat bisa mengawasi penggunaan anggaran negara,” tegas Patar.


PKN berharap DPRD Karawang mematuhi putusan hukum dan menyerahkan dokumen secara transparan. “Jika badan publik tidak ada yang ditutupi, seharusnya tidak ada hambatan untuk membuka informasi kepada masyarakat,” tambahnya.


Perjuangan panjang PKN ini menjadi momentum penting bagi keterbukaan informasi publik di Karawang dan diharapkan menjadi preseden bagi badan publik lainnya agar lebih akuntabel sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.*Red


Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+