UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

LPKSM Mitra Intan Mandiri Pantau Dugaan Mafia Tanah Proyek Bypass 2018 di Garut

Alimudin Garbiz
2/09/26, 17:25 WIB Last Updated 2026-02-09T10:25:44Z
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Mitra Intan Mandiri DPP Kabupaten Garut tengah melakukan pemantauan terhadap dugaan praktik mafia tanah dalam proyek Bypass tahun 2018 yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan. Pemantauan ini dipimpin oleh Raden Deden Abu Bakar selaku perwakilan lembaga sekaligus bidang hukum di media Revolusi Investigasi. Kegiatan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai panitia pengadaan tanah. Pengawalan terhadap dugaan kasus ini telah berlangsung sejak akhir tahun 2025 dan dilanjutkan dengan penelusuran lebih mendalam pada Januari 2026. Dalam proses tersebut, ditemukan fakta adanya pengembalian sejumlah uang oleh seorang oknum pegawai BPN Kabupaten Garut. Pengembalian tersebut diketahui terjadi saat proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Garut berlangsung dan disebut dilakukan atas dorongan serta koordinasi dengan pihak penyelidik. Hasil pengecekan bersama pihak BPN dan instansi terkait memastikan bahwa pengembalian uang tersebut benar adanya. Namun, temuan ini justru menimbulkan pertanyaan dari pihak pelapor dan lembaga pengawal. Raden Deden Abu Bakar menilai bahwa pengembalian kerugian negara oleh oknum yang diduga terlibat tidak seharusnya menghentikan proses penelusuran hukum. Ia berpendapat bahwa penyelidikan seharusnya tetap berjalan hingga tahap pengembangan untuk mengungkap dugaan pelanggaran secara menyeluruh. Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, LPKSM Mitra Intan Mandiri berencana melakukan audiensi ke Komisi XI DPR RI guna meminta kejelasan terkait prosedur penanganan perkara dan memastikan transparansi proses hukum. Pihak lembaga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dugaan kasus mafia tanah ini hingga tuntas. Mereka berharap penanganan perkara tidak berhenti hanya pada pengembalian uang, melainkan dilanjutkan dengan proses hukum yang objektif dan berkeadilan. Langkah ini dinilai penting agar penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak menimbulkan preseden buruk dalam upaya pemberantasan praktik mafia tanah di masa mendatang. Red
Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+