UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Sumbangan Orang Tua Siswa di SMPN 1 Tirtajaya Tidak Masuk Laporan Resmi: Jadi Milik Siapa?

3/20/25, 12:13 WIB Last Updated 2025-03-20T05:13:52Z


KARAWANG revolusinews
,  – SMPN 1 Tirtajaya diduga rutin meminta sumbangan dari orang tua siswa setiap tahunnya. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, ke mana uang tersebut dicatat dan digunakan?  


Untuk mencari kejelasan, Redaksi Media Revolusi mengajukan permohonan informasi publik  berdasarkan  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) . Permohonan ini mencakup data terkait dana  BOS (Bantuan Operasional Sekolah) serta sumbangan atau pendapatan lain yang diterima sekolah.  


Namun, saat surat balasan diterima, hanya ada satu poin yang dijawab, sementara beberapa permintaan lainnya diabaikan. Dokumen yang diberikan hanya berupa rekapitulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan berbagai asumsi.  


Yang mengejutkan, dalam laporan SPJ untuk tahun 2021, 2022, dan 2023, tidak ada pencatatan dana bantuan atau pendapatan asli sekolah, yang tercatat nol rupiah.  


Dana Sumbangan Perlu Transparansi


Orang tua siswa dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana sekolah digunakan, terutama jika berasal dari sumbangan publik. Oleh karena itu, Media Revolusi meminta kejelasan kepada pihak sekolah terkait pencatatan dan penggunaan dana tersebut.  


Menurut aturan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan pendidikan harus  bersifat sukarela dan  tidak boleh menjadi syarat dalam proses pendidikan. Jika benar dana sumbangan ini tidak tercatat dalam laporan resmi, ada kemungkinan penyalahgunaan yang perlu diselidiki lebih lanjut.  


Selain itu, dalam  Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), disebutkan bahwa  pendanaan pendidikan dasar dan menengah menjadi tanggung jawab pemerintah. Artinya, pungutan atau sumbangan kepada orang tua siswa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bersifat wajib.  


Langkah Hukum Jika Tidak Ada Kejelasan 


Marojak, Pimpinan Redaksi revolusinews menjelaskan,kita aka mengirikan surat keberatan kepada atasan PPID SMPN 1 Tirtajaya atas jawaban surat yang kita terima , semua poin poin permohonan informasi yang kita sampaikan semestinya diberikan tampa  alasan atau asumsi yang tidak berdasarkan regulasi . Jika dalam waktu tertentu tidak ada respons, maka sesuai Pasal 35 UU KIP, masyarakat atau media bisa mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi  untuk meminta transparansi lebih lanjut.  


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan dana pendidikan . Jika tidak ada keterbukaan, dikhawatirkan dana sumbangan dari orang tua siswa justru masuk ke kantong pihak tertentu tanpa pertanggungjawaban yang jelas.  


Masyarakat, terutama para orang tua siswa, diimbau untuk lebih kritis dan aktif dalam memahami kebijakan sumbangan di sekolah. Pemerintah daerah serta  Dinas Pendidikan setempat juga perlu melakukan investigasi agar pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku .* Redaksi. 

Komentar

Tampilkan

Terkini