Revolusinews,id KARAWANG – Anggota DPRD Kabupaten Karawang, Deddy Indrasetiawan, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang No. 1 Tahun 2022 kepada para pengembang properti dalam sebuah audiensi terbuka.
Kegiatan yang digelar di aula DPRD Karawang pada Kamis
(21/11/2024) ini juga dihadiri perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN),
anggota DPRD Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, serta Dinas Perumahan Rakyat dan
Kawasan Permukiman (PRKP).
Dalam paparannya, Deddy menekankan pentingnya penyerahan
fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos),
termasuk tempat pemakaman umum (TPU), oleh pengembang properti kepada
pemerintah daerah.
“Hari ini adalah tahap awal sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2022.
Kami mengundang pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasos-fasum agar
segera menyerahkannya kepada pemerintah melalui dinas terkait,” jelas Deddy.
Ia
berharap, melalui audiensi ini, para pengembang properti dapat segera mematuhi
aturan dan menyelesaikan kewajiban penyerahan fasos-fasum.
Dalam pertemuan tersebut, Deddy mengungkapkan bahwa ada komitmen
bersama dengan tiga asosiasi properti untuk memberikan sanksi tegas kepada
pengembang yang tidak mematuhi aturan. Salah satu sanksi yang diusulkan adalah
pencabutan sistem registrasi elektronik (Sireng), yang berpotensi menghambat
proses akad jual beli.
“Jika pengembang tidak mematuhi aturan, kami akan meminta
asosiasi untuk memberikan hukuman, seperti mencabut Sireng, sehingga mereka
tidak bisa melakukan akad,” tegas Deddy.
Deddy juga menyambut baik usulan pembentukan satuan tugas
(satgas) khusus untuk mempercepat proses penyerahan fasos-fasum. Menurutnya,
hal ini dapat menjadi solusi agar penyerahan fasilitas sosial dan umum dapat
dilakukan lebih efektif.
“Kami melihat pertemuan ini kondusif dan memberikan harapan agar
penyerahan fasos-fasum bisa dipercepat. Satgas khusus fasos-fasum adalah salah
satu usulan yang patut dipertimbangkan,” tutup Deddy.
Audiensi
ini diharapkan dapat mendorong pengembang properti di Karawang untuk lebih
bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban mereka, sehingga memberikan manfaat
langsung bagi masyarakat. ***