UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Lima Raperda Disahkan DPRD Karawang, Dua Pansus Dibentuk

Redaksi_Revolusi
12/11/24, 15:35 WIB Last Updated 2024-12-11T08:35:05Z


Revolusinews.id KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna (Rapur) pada Jumat (1/11/2024) dengan agenda penting penetapan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pembentukan dua panitia khusus (Pansus). Selain itu, rapat ini juga membahas penyampaian Nota Pengantar APBD untuk tahun anggaran 2025.

Lima Raperda yang Ditetapkan:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman
2. Raperda tentang Tata Tertib DPRD
3. Raperda tentang Kode Etik DPRD
4. Raperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD
5. Raperda KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Selain menetapkan lima Raperda, DPRD Karawang juga membentuk dua pansus untuk mendalami isu-isu terkait pembangunan daerah:

1. Pansus Raperda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
2. Pansus Raperda tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan

Pesan Ketua DPRD Karawang

Pada akhir rapat, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, memberikan pesan penting kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk segera memulai pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2025. Ia berharap pembahasan dapat dilakukan secara efisien, namun tetap menjaga kualitasnya. H. Endang juga menekankan pentingnya peran aktif organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar hasil dari pembahasan tersebut sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Karawang serta bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan disahkannya lima Raperda dan pembentukan dua Pansus, diharapkan peraturan daerah yang mendukung pembangunan Kabupaten Karawang dapat segera terwujud. ***

 

 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+