Revolusinews.id KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna (Rapur) pada Jumat (1/11/2024) dengan agenda penting penetapan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pembentukan dua panitia khusus (Pansus). Selain itu, rapat ini juga membahas penyampaian Nota Pengantar APBD untuk tahun anggaran 2025.
Lima Raperda yang Ditetapkan:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman
2. Raperda tentang Tata Tertib DPRD
3. Raperda tentang Kode Etik DPRD
4. Raperda tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD
5. Raperda KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025
Selain menetapkan lima Raperda, DPRD Karawang juga membentuk dua
pansus untuk mendalami isu-isu terkait pembangunan daerah:
1. Pansus Raperda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan
Wawasan Kebangsaan
2. Pansus Raperda tentang Perlindungan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat,
Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan
Pesan Ketua DPRD Karawang
Pada akhir rapat, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang
Sodikin, memberikan pesan penting kepada Badan Anggaran (Banggar) untuk segera
memulai pembahasan Raperda APBD tahun anggaran 2025. Ia berharap pembahasan
dapat dilakukan secara efisien, namun tetap menjaga kualitasnya. H. Endang juga
menekankan pentingnya peran aktif organisasi perangkat daerah (OPD) terkait
agar hasil dari pembahasan tersebut sesuai dengan visi dan misi Kabupaten
Karawang serta bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan disahkannya lima Raperda dan pembentukan dua Pansus,
diharapkan peraturan daerah yang mendukung pembangunan Kabupaten Karawang dapat
segera terwujud. ***