Revolusinews.id KARAWANG- Rendahnya tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Dalam hal ini, tindakan Desa Telukjaya yang tidak merespons permintaan informasi publik yang disampaikan Redaksi Media Revolusinews menunjukkan pelanggaran hak dasar warga negara, terutama dalam hal transparansi pengelolaan dana desa.
Berawal dari pengakuan kekecewaan Beberapa warga Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa barat.
mengungkapkan kecurigaan terkait tidak adanya perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Warga menduga bahwa dana desa tahap pertama tahun 2023 yang disertakan sebagai modal BUMDes tidak dikelola dengan baik, bahkan ditengarai digunakan untuk kepentingan pribadi yang masuk kemeja Redaksi Revolusinews .
Informasi tersebut ditindaklanjuti Redaksi dengan mengirimkan surat permintaan dokumen salinan informasi publik kepada PPID Desa Telukjaya dan informasi publik lainya, namun tidak ada tanggapan atau balasan surat.
Lanjut Redaksi mengirimkan surat keberadaan kepada Kepala Desa Telukjaya sebagai atasan langsung PPID Desa Telukjaya.
Adapun permintaan informasi publik mengacu pada beberapa dasar hukum,diantaranya Undang Undang Keterbukaan informasi publik, Undang undang pers, dan undang undang dasar 1945 Pasal 28 F .
Dengan dikirimkannya surat keberatan kepada Kepala Desa Telukjaya diharapkan bisa memberika menjawab Hak hak Masyarakat untuk tahun dan ikut mengawasi penggunaan uang negara, kalau pun nantinya tidak ada jawaban maka Redaksi Revolusinews akan mengajukan gugatan ke KIP Jabar sesuatu dengan Perki 01 Tahun 2013.( Red )