UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

LPKSM Mitra Intan Mandiri Bersama BPAN Garut dan Katara Lawfirm Akan Menempuh Jalur Hukum untuk Dugaan Mafia Tanah BY Pas Dua

Alimudin Garbiz
3/07/26, 13:54 WIB Last Updated 2026-03-07T06:54:26Z
LPKSM Mitra Intan Mandiri Kabupaten Garut, bersama dengan BPAN Kabupaten Garut dan didampingi Katara Lawfirm, akan mengambil langkah hukum terkait dugaan kasus mafia tanah pada proyek BY Pas Dua. Kuasa hukum dari LPKSM Mitra Intan Mandiri, Risandika Gantina, SH, serta Rd. Deden Abubakar dan Iwan.S dari BPAN, telah menyampaikan hasil audiensi yang digelar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Asisten Daerah I Drs. Bangbang Hafidz, M.Si., Kepala Dinas PUPR Dr. Agus Ismail, ST., MT., perwakilan DPPKAD, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kasus ini berawal dari proyek pembebasan lahan untuk pembangunan jalan terusan Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi – Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota yang dimulai tahun 2018, di mana beberapa warga belum menerima pembayaran atas lahan mereka. Kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan tidak disebabkan oleh kekurangan administrasi, melainkan diduga melibatkan oknum dalam panitia pengadaan lahan. Dalam audiensi muncul beberapa poin krusial, seperti adanya pembayaran kepada pihak yang tidak berhak serta pengembalian dana ke kas daerah tanpa melalui proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat. Meskipun pihak dinas menyebut dana tersebut sebagai titipan, kuasa hukum yang mewakili keluarga besar almarhum Tatang mengajukan pertanyaan mengenai dasar hukum penerimaan titipan dari pihak yang tidak memiliki hak atas lahan terkait.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan yang jelas mengenai kewenangan dinas atau Pemerintah Kabupaten Garut dalam menerima titipan dana tanpa izin dari pengadilan, BPK, maupun Inspektorat. Sebagai langkah hukum berikutnya, kuasa hukum akan melakukan dua tindakan utama: melaporkan kasus ini ke Satgas Anti-Mafia Tanah serta mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Garut. Gugatan tersebut akan memperhitungkan kerugian klien mulai tahun 2018 hingga 2026, baik secara material maupun immaterial akibat tidak dapat menguasai lahan secara fisik. Menanggapi pernyataan Dinas PUPR yang menyatakan pembayaran lahan telah diberikan kepada pihak yang berhak, kuasa hukum menjelaskan bahwa dinas tersebut mengacu pada hasil verifikasi panitia pengadaan berdasarkan dokumen resmi seperti sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), dan Letter C yang diterbitkan oleh kelurahan, kecamatan, serta BPN. Kuasa hukum juga menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap oknum yang diduga terlibat sebagai upaya mencegah praktik mafia tanah di masa mendatang.
Selain itu, pihak kuasa hukum menuntut agar hak-hak klien yang menjadi korban dapat segera dipulihkan. Audiensi tersebut ditutup dengan pernyataan bersama dari Rd. Deden Abubakar dan Risandika Gantina selaku kuasa hukum yang mewakili pihak korban dalam kasus ini. Red
Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+