revolusinews.id Purwakarta - Proyek pemagaran di lahan unit wilayah II (Perum Jasa Tirta II) yang saat ini sedang di kerjakan oleh pengusaha di duga proyek pekerjaan pemagaran tersebut di pihak ketigakan.
Nampak dalam papan proyek yang di pasang di lokasi kegiatan Pekerjaan pemagaran tersebut tidak mencantumkan nama Perusahaan, Tanggal dan Nomor Kontrak hingga Jangka Waktu Pelaksanaan kapan berakhirnya.
Dalam papan proyek Pemagaran di Lahan Unit Wilayah II (PJT II) dengan nilai Pekerjaan sebesar 500 juta rupiaj itu berlokasi di Kampung Bongas, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Padahal menurut Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) Setiap pekerjaan di wajibkan untuk memberitahukan informasi agar masyarakat tahu ketika ada kegiatan pekerjaan.
Menurut Darman selaku Mandor kegiatan proyek tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, Saya tidak mengetahui soal mekanisme kegiatan dan siapa kontraktornya.
“Saya hanya sekedar kuli Pak, jadi tidak tahu perihal mekanisme proyek pemagaran lahan PJT ini. Saya hanya kepala kuli,” jelas Darman dalam pesan singkatnya saat dihubungi via whatsapp. Jumat (26/5/23).
Pekerjaan proyek pemagaran bernilai 500 juta tersebut yang saat ini sudah berjalan beberapa hari ini, namun papan transparansi atau papan proyek itu tanpa adanya kelengkapan nama perusahaan, Tanggal dan No Kontrak hingga Jangka Waktu Pelaksanaan yang tidak bisa di tentukan.
Diduga kegiatan proyek yang dipasang tidak secara detail pada kelengkapan informasi papan nama itu diindikasikan sebagai trik untuk membohongi masyarakat dan melabrak aturan yang sudah ditetapkan.
Menurut aturan semestinya pihak pemborong atau kontraktor memberikan informasi secara jelas pada plang kegiatan.
Sesuai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (Kip) Nomor 14 tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, no kontrak serta jangka waktu atau lamanya pekerjaan.
Selain itu dijelaskan juga pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”) juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Sebelum dan selama kegiatan membangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat.
Terpisah, Sekretaris PJT II, Nandang Munandar saat dihubungi awak media melalui pesan singkat whatsapp dirinya tidak begitu mengetahui atas nama Perusahan/CV siapa, hanya saja dirinya akan memberitahukan nanti.
“Nanti diinformasikan CV nya,” jelas Nandang, jawab pada pesan singkat whatsapp. Senin (29/5/2023).
Di tempat terpisah, DI selaku kontraktor proyek pemagaran yang beelokasi di Kampung Bongas menjelaskan. Papan proyek sdh diganti pak,
Ini yg terbaru, kata DI.
DI melanjutkan, papan proyek tersebut telah kami ganti pada hari Jumat sore pak, katanya.
Betul sya sbg kontraktor dipekerjaan tersebut pak, pekerjaan tersebut sama saya sendiri dikerjakan hanya untuk tenaga kerja dilapangan (herlper) saya menunjuk warga setempat dan sudah berkoordinasi dengan Pak Rw dan karang taruna setempat.
Namun di sela sela obrolan, DI mempertanyakan untuk apa di beritakan, DI mengatakan Kalo begitu sya mau konfirmasi dl dengan pihak pjt nya pak.
Hingga berita ini di publikasikan, DI selaku kontraktor pekerjaan pemagaran tersebut belum memberikan kabar lagi kepada redaksi revolusi news.id (Agus PN)