Koperasi Konsumen Amel Jaya Mandiri yang memiliki kantor pusat di Perum Tamansari Indah, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya dan cabang di Jalan Panjang, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, kini terlibat sengketa dengan salah satu nasabahnya berinisial I. Nasabah tersebut mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari oknum penagih yang diduga berasal dari koperasi terkait setelah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman.
Nasabah yang berinisal( I) mengaku telah meminjam uang sebesar Rp500.000, namun hanya menerima sekitar Rp475.000 setelah dipotong biaya administrasi. Pinjaman pertama kalinya ini harus diangsur setiap hari dengan besaran Rp30.000 selama 21 hari. Masalah muncul ketika ia tidak dapat membayar satu kali angsuran akibat kondisi anaknya yang sedang sakit dan telah menjelaskan situasi mendesak tersebut kepada pihak penagih.
Namun, dua orang yang menyatakan diri sebagai penagih datang ke rumah nasabah dan diduga melakukan serangkaian tindakan intimidatif. Saat kejadian, nasabah sedang merawat anaknya di dalam rumah. Kedua orang tersebut dikatakan menggedor pintu dengan keras dan melontarkan kata-kata kasar kepada keluarga. Berdasarkan keterangan keluarga, pintu belakang rumah bahkan sempat didobrak hingga terbuka, dan salah satu penagih diduga masuk ke dalam rumah tanpa izin penghuni.
Selain masalah penagihan, bunga pinjaman yang diterapkan juga tergolong sangat tinggi dan tidak lazim bagi koperasi yang sehat, yang berpotensi memberatkan anggota. Beberapa poin perlu diperiksa terkait koperasi tersebut, antara lain status pendaftaran resmi di dinas koperasi, keberadaan perjanjian tertulis mengenai bunga dan biaya, serta pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT). RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang wajib diselenggarakan setiap tahun sesuai UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai wujud demokrasi dan partisipasi anggota.
Secara hukum, tindakan masuk rumah tanpa izin dapat diatur dalam Pasal 167 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Dugaan perusakan harta benda dapat dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp100 juta, dan jika dilakukan pada malam hari dapat pula diatur dalam Pasal 168 KUHP. LPKSM Mitra Intan Mandiri Kabupaten Garut melalui Kabidkum Rd. Deden Abubakar akan mengurus proses hukum baik pidana maupun perdata terkait kasus ini, serta mengajukan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan Dinas UMKM dan Koperasi Kabupaten Garut. Hingga kini, kasus ini masih menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapatkan tindakan lanjut dari pihak berwenang.
Red.
› Tanpa label › LPKSM Mitra Intan Mandiri Garut Akan Tindaklanjuti Sengketa Nasabah dengan Koperasi Melalui Jalur Hukum



