Revolusinews.id Karawang – LSM ICON RI DPW Jawa Barat, melalui Ketua Marojak, ST, menduga adanya pembiaran oleh pihak Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang. Dugaan ini mengarah pada potensi terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran dana desa tersebut.
Baca (Pemdes Telukjaya Diduga Korupsi Sebagian Dana Desa TA. 2023 untuk Kebun Semangka )
Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Desa, mengalokasikan Dana Desa untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun, alokasi dana di Desa Kutaampel untuk pemberdayaan masyarakat tahun 2022 hingga 2024 diduga tidak dikelola sesuai peraturan yang berlaku.
Marojak, ST mengungkapkan bahwa sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk pemberian kambing. kandang, bibit itik muda, bebek, dan bibit lele kepada kelompok masyarakat. Namun, ia menilai realisasinya tidak sesuai dengan aturan dalam Permendes.
“Realisasi dengan anggaran yang dikeluarkan diduga kuat tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi indikasi adanya potensi penyimpangan akibat dugaan konspirasi untuk kepentingan pribadi,”ujar Marojak, ST.
Ia memaparkan rincian alokasi dana desa yang dianggap bermasalah:
Tahun 2022: Pemberian kambing dan kandang sebesar Rp. 222.856.000, bibit itik muda dan bebek Rp. 16.926.000, serta bibit lele Rp. 9.507.000.
Tahun 2023: Pemberian kambing dan kandang Rp. 132.122.000, tambahan kambing Rp. 50.000.000.
Tahun 2024 (tahap 1 dan 2): Pemberian kambing dan kandang Rp 175.242.000.
Marojak,ST. meminta agar pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut. Ia juga mengkritik sikap pasif dari pihak Monev, yang menurutnya tidak menjalankan tugas dengan optimal.
“Harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas penyimpangan ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kutaampel belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. (Gun).