Revolusinews.id Karawang 27/11/12024. Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat, kali ini di Desa Telukjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Anggaran lebih dari Rp100 juta yang dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat melalui program budidaya tanaman semangka diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Baca ( Dana Desa TA 2022 - 2024 Untuk Ketapang di Desa Kutaampel Diduga Diselewengkan )
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak adanya kebun semangka yang dijanjikan dalam program tersebut. Hal ini memicu kekecewaan warga yang merasa telah dirugikan oleh pemerintah desa.
“Saya heran, anggarannya besar, tapi kebun semangka tidak ada. Ini perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang. Kami harap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera turun tangan,” ungkap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Kekecewaan serupa diungkapkan oleh warga lainnya. Mereka menilai program yang seharusnya mendorong pemberdayaan masyarakat kini justru menimbulkan kecurigaan terhadap transparansi penggunaan dana desa.
“Kalau dibiarkan, ini akan terus merugikan warga. Pemerintah desa seharusnya jujur dan bertanggung jawab, bukan justru memanfaatkan dana untuk kepentingan pribadi,” kata warga lain yang juga enggan disebutkan identitasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat yang mendesak pihak berwenang, terutama unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), untuk segera melakukan investigasi. Warga berharap sanksi tegas diberikan kepada pihak yang terbukti bersalah agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Kasus seperti ini merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Jika tidak ada tindakan tegas, bagaimana kami bisa percaya bahwa program-program lain akan dijalankan dengan benar?” pungkas seorang warga.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat.(Gun)