Revolusinews.id BEKASI -Kasus keberatan yang diajukan Inspektorat Kabupaten Karawang terhadap putusan KIP Jawa Barat menjadi sorotan, karena menunjukkan potensi hambatan dalam penerapan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai badan publik, Inspektorat seharusnya menjadi contoh transparansi, terutama karena informasi yang dimohonkan berpotensi terkait dengan kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga ( KPK BPK Aja Berikan Dokumen Informasi Masa Kalian Bilang Rahasia)
Langkah Inspektorat yang membawa sengketa ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dapat diartikan sebagai upaya mempertahankan sikap mereka terkait informasi yang dianggap tidak layak untuk dibuka. Namun, penting untuk diingat bahwa keterbukaan informasi bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan partisipasi publik dalam pengawasan tata kelola pemerintahan.
Harapan besar muncul dari proses di PTUN ini, seperti yang disampaikan oleh Patar Sihotang SH MH , Ketua Umum Pemantauan Keuangan Negara (PKN). Proses hukum diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara hak publik untuk memperoleh informasi dan perlindungan terhadap informasi yang memang layak untuk dirahasiakan sesuai ketentuan hukum.
Sengketa ini sebaiknya menjadi pelajaran untuk meningkatkan komitmen terhadap keterbukaan informasi, dengan tetap menghormati prinsip hukum yang berlaku. Jika dikelola dengan bijak, kasus ini dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah, khususnya Inspektorat, untuk memperbaiki sistem penyampaian informasi dan membangun kepercayaan publik.( Red)