UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Korban Yang Diduga Gantung Diri, Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Penjelasannya...!!!

adminrevolusinews.id
5/23/22, 14:00 WIB Last Updated 2022-05-23T11:00:27Z


revolusinews.id Karawang - Polres Karawang Polda Jabar, Kapolres Karawang AKBP. Aldi Subartono, gelar konfrensi pers terkait remaja usia 14 tahun yang diduga bunuh diri di bawah jembatan KIIC, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, konfrensi pers di gelar di halaman depan Mako Polres Karawang pada Senin (23/05/2022)


Dalam Konferensi Pers nya Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, setelah mendapati laporan perihal penemuan jenazah yang awalnya di laporkan gantung diri di kolong jembatan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait peristiwa tersebut.


"Kami melakukan langkah serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kami memintai keterangan sejumlah saksi, baik saksi maupun yang diduga pelaku. Kami juga menyita barang bukti, kemudian kami juga melakukan olah TKP, serta pra rekonstruksi, kami juga melaksanakan autopsi, dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kami menetapkan tersangka Yang inisialnya T bin W, yang juga merupakan kakak ipar korban," ujar Kapolres Karawang.


Kapolres Karawang menjelaskan, motif dari penganiayaan berujung pembunuhan tersebut, dipicu cekcok antar keduanya. Pelakunya merasa kesal hingga akhirnya menganiaya korban.


"Ada kekesalan dari pelaku terhadap korban, dimana kesehariannya korban ini tinggal bersama pelaku selaku kakak ipar. Sebelum kejadian, korban sempat meninggalkan rumah. Kemudian istri pelaku yang merupakan kakak kandung korban meminta pelaku untuk mencari korban,"  ucapnya.


"Karena melihat ini ada potensi kejanggalan dan kami menduga kuat ini bukan bunuh diri, dari situ terungkap, dari hasil keterangan tersangka, dikuatkan dengan hasil autopsi dan pemeriksaan saksi,kami menetapkan T bin W sebagai tersangka," papar Kapolres.


Menurut Kapolres, atas kasus ini, pelaku disangkakan melakukan kekerasan fisik terhadap anak sesuai pasal 80 ayat 3 UU nomor 35, tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.


Sementara itu, Bima Sena perwakilan dari Komnas perlindungan anak,  mengapresiasi jajaran Polres Karawang di bawah pimpinan AKBP Aldi Subartono, yang sangat cepat mengungkap peristiwa pembunuhan anak dan cepat menangkap terduga pelaku pembunuhan anak.


"Jargon "Tanpa Tapi Tanpa Nanti" sangat di terapkan Polres Karawang, seluruh tindakan kriminalitas di Kabupaten Karawang, khususnya kejahatan terhadap anak selalu terungkap, dan memvonis pelaku kejahatan dengan hukuman yang maksimal,"  tegasnya. (alex marques)

Komentar

Tampilkan

Terkini