Tasikmalaya- Tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang dilakukan 3 orang Debt Colllektor dari PT. Intan Setia Abadi mitra PT WOM Finance Tasikmalaya telah berjalan selama 2 tahun, insiden yang terjadi pada tanggal 22 April 2024 di jalan Mangin Kota Tasikmalaya ini melibatkan tindakan perampasan kendaraan Dum Truck tanpa disertai legalitas yang sah. Tindakan ini secara nyata mengabaikan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan eksekusi jaminan fiducia wajib melalui proses pengadilan dan dilakukan oleh juru sita. Namun nampaknya UU tersebut tidak berlaku bagi Debt Collector PT. Intan Setia Abadi mitra PT WOM Finance Tasikmalaya, karena hal ini diabaikan, dimana pada saat penarikan paksa kendaraan tidak membawa dokumen sama sekali.
Ketika kejadian berlangsung kendaraan yang dikendarai korban dihadang, digedor pintu kaca mobil u memaksa masuk dan mengintimidasi dg secara paksa mengarahkan kendaraan u melaju ke arah yang berlawanan menuju Kantor PT WOM Finance Tasikmalaya, tindakan tersebut dilakukan dg tanpa surat legalitas resmi seperti Surat Kuasa, Surat Tugas Penarikan, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia dan Sertifikat Fiducia, bahkan kunci mobil dan STNK kendaraan pun dirampas, katanya.Berdasarkan kejadian tersebut korban Andriyanto dengan didampingi Kuasa Hukum pada tanggal 23 April 2024 mengadukan/melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya.
Pendamping hukum Adv. P. Cahyo Purnomo dan Adv. Wardiyanto dari KLBH GNP TIPIKOR RI Wil III menjelaskan perkara yang dialami kliennya 2 tahun yang lalu merupakan perkara yang marak terjadi dan seringkali lambat proses penyelesaian perkaranya. Sebagaimana perkara yang ditanganinya ini masih pada tahap penyelidikan dan baru Gelar Perkara bulan Maret 2026. Hingga saat ini kami belum menerima surat SP2HP perihal hasil Geiar Perkara tersebut, jelasnya.
Lebih lanjut Adv. P. Cahyo Purnomo menyampaikan pada tanggal 12 Maret 2026 ada pertemuan dg penyidik dan mendapatkan informasi lisan bahwa hasil Geiar Perkara tidak ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan Debt Collector PT Intan Setia Abadi maupun PT WOM Finance Tasikmalaya, hal ini menjadi paradok dan rancu dengan Perintah Kapolri yang menegaskan bahwa Debt Collector yang melakukan perampasan kendaraan baik dijalan maupun dirumah harus diamankan, yang terjadi justru terduga pelaku masih bebas beroperasi dan selama proses penyelidikan tidak pernah sekalipun hadir dalam agenda konfrontir dan mediasi, sehingga pihak pengadu/pelapor maupun Kuasa Hukum tidak pernah tahu identitas terduga pelaku yang sebenarnya. Bahkan yang menjadi keheranan kami yaitu kendaraan Dum Truck yang digelapkan setelah penarikan paksa kendaraan dan telah dijadikan barang bukti dalam proses hukum di Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya justru dijual tanpa melalui proses pelelangan resmi, tanpa persetujuan korban dan tanpa pemberitahuan ke penyidik oleh PT WOM Finance Tasikmalaya, ini jelas-jelas pelanggaran hukum yang kasat mata dan tindakan yang ilegal, namun anehnya justru hasil Gelar Perkara menyatakan tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana, makanya kami merasa heran, ujar Adv. P. Cahyo Purnomo dalam keterangan pers nya.
Sementara itu Adv Wardiyanto menegaskan, sudah saatnya Negara harus hadir membela yang benar dan berpihak pada rakyat kecil, jangan sampai membiarkan praktik-praktik perampasan kendaraan dengan dalih penagihan terus terjadi dan muncul korban baru lagi dikarenakan lemahnya penegakkan hukum, ucapnya.
"Kami menunggu SP2HP perihal hasil Gelar Perkara dari penyidik, surat tersebut sebagai dasar bagi Tim Kuasa Hukum u melakukan langkah hukum lebih lanjut, yaitu Permohonan Gelar Perkara Khusus dan Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tandasnya.
Red




