GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut melakukan penertiban bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan fasilitas umum di kawasan depan Pemda Garut khususnya sekitar jalan Patriot dan jalan Pahlawan.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kawasan agar trotoar dan ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Selain itu, langkah tersebut juga disebut sejalan dengan rencana penataan dari Pemerintah Kabupaten Garut bersama Wakil Bupati Garut.
Kabid Trantibum Satpol PP Garut, Heri Suharman, S.IP., menjelaskan bahwa bangunan yang ditertibkan merupakan bangunan liar dan hunian tidak permanen yang menggunakan area fasilitas umum.
“Ini upaya penertiban dan penataan kawasan. Karena trotoar digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk bangunan liar,” ujarnya.
Sejumlah lapak rokok dan pangkalan ojek milik Nandi Kumis dan Bu Yani turut terdampak dalam penataan tersebut. Selain itu, Mansyur atau yang akrab disapa Mang Encur, pedagang ayam geprek dan minuman, juga menyampaikan harapannya agar relokasi dilakukan secara manusiawi.
Menurut Mang Encur, dirinya tidak menolak dipindahkan selama pemerintah menyediakan lokasi pengganti untuk berjualan, dia berharap agar tempat relokasi segera dibangun dan bisa digunakan berjualan kembali.
“Mau dipindahkan ke dalam juga tidak apa-apa. Tapi sebaiknya sudah ada tempat untuk berjualan kembali,” ungkapnya.
Ia juga berharap proses penertiban dilakukan berlaku merata bagi semua pihak tanpa kecuali.
“Prinsipnya kalau semuanya ditertibkan, tidak masalah,” tambahnya.
Satpol PP sendiri disebut mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan pemberitahuan sebelum penertiban dilakukan, agar penataan berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Red Revolusi Investigasi




