Manusia Bebas di Tengah Jeruji Absensi: Gugatan Guru terhadap Berhala Administrasi
Oleh: Kang Ruli
Dunia pendidikan kita hari ini adalah sebuah panggung sandiwara yang melelahkan, di mana retorika kemerdekaan berbenturan keras dengan realitas perbudakan administratif. Di atas mimbar yang megah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, melontarkan kalimat-kalimat yang terdengar seperti proklamasi bagi para guru. Beliau menegaskan bahwa guru tak boleh lagi hanya menjadi "tukang kapur" yang terkurung di empat dinding kelas. Guru harus keluar, menyatu dengan rakyat, aktif di organisasi kemasyarakatan (ormas), dan menjadi otak bagi lingkungannya.
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan moral. Keaktifan sosial itu kini sah dihitung sebagai poin pemenuhan jam mengajar—sebuah upaya radikal untuk mengembalikan martabat intelektual guru (Arina.id, 2025, "Mendikdasmen: Guru Aktif di Ormas Jadi Poin Pemenuhan Jam Mengajar"). Namun, di balik visi yang melangit itu, rintihan pilu menggema di selasar-selasar sekolah. Kebijakan itu jatuh berdentum menghantam realitas birokrasi yang beku. Guru-guru mengeluh, bukan karena menolak pengabdian, melainkan karena mereka sedang dicekik oleh dua tangan sekaligus: tangan birokrasi yang menuntut "hadir fisik" dan tangan administrasi yang menuntut "laporan tanpa henti".
Keluhan guru bukanlah isapan jempol atau sekadar kemalasan. Berdasarkan laporan DetikEdu (2025), banyak guru merasa terjebak dalam anomali yang absurd. Di satu sisi mereka diminta aktif di masyarakat, namun di sisi lain aplikasi absensi GPS daerah mengunci mereka di koordinat sekolah hingga pukul 15.30. "Kami ini pengajar atau tahanan kota?" Demikian rintihan yang kerap muncul di forum-forum diskusi. Mereka dihantui ketakutan bahwa jika mereka melangkah keluar demi tugas sosial di jam kerja, tunjangan profesi yang jumlahnya tak seberapa itu akan dipotong oleh sistem yang tak kenal ampun.
Menteri memang telah memberikan payung hukum melalui Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025. Aturan itu menyatakan bahwa beban 24 jam bisa dicicil dengan 16 jam tatap muka dan sisanya melalui pengabdian masyarakat (Lahatpos Disway, 2025). Namun, di tangan "raja-raja kecil" bernama Kepala Sekolah dan "penjaga gerbang" bernama Pengawas yang hanya mengerti angka, aturan ini seringkali membentur karang feodalisme. Bagi mereka, guru yang tidak terlihat batang hidungnya di sekolah adalah "pembangkang," meskipun guru tersebut tengah memimpin diskusi desa atau membimbing pemuda di komunitas.
Sebagaimana dicatat oleh Kompas.id (Januari 2026) dalam ulasan "Beban Ganda Guru di Era Transisi", para pendidik mengeluhkan bahwa instruksi "aktif di masyarakat" justru menjadi burnout (beban kerja tambahan), bukannya pengurangan beban. Guru-guru berteriak bahwa mereka harus tetap mengisi e-Kinerja yang rumit sembari menyiapkan perangkat ajar, sementara kini mereka juga dibebani ekspektasi untuk "eksis" di organisasi. "Waktu untuk keluarga sudah habis untuk sekolah, sekarang waktu istirahat kami diminta untuk ormas, tapi absen pulang tetap harus di sekolah," tulis seorang guru dalam petisi daring yang dikutip oleh Tempo.co.
Persinggungan kebijakan ini sungguh tajam dan berdarah. Di satu sisi, Menteri ingin guru menjadi "Agen Pembangunan Peradaban" (Puslapdik Kemendikdasmen, 2025). Di sisi lain, sistem absensi daerah memaksa guru pulang sore tanpa peduli apakah ada jadwal mengajar atau tidak. Ini adalah penghinaan terhadap profesi. Bagaimana mungkin seorang intelektual diperlakukan seperti buruh pabrik yang nilai gunanya hanya diukur dari lamanya berdiri di depan mesin atau duduk di belakang meja?
Ketajaman kebijakan ini harusnya mampu memotong rantai feodalisme di sekolah. Jika Menteri benar-benar ingin memerdekakan guru, maka otoritas Kepala Sekolah dalam mengunci guru di dalam gerbang harus dipatahkan oleh sistem absen yang mengakui "kegiatan luar" secara otomatis. Harus ada sinkronisasi nyata antara aplikasi GPS daerah dengan visi pusat. Tanpa itu, perintah Menteri agar guru "aktif di masyarakat" hanyalah fatamorgana di tengah padang pasir birokrasi.
Pendidikan tidak akan pernah maju selama guru masih dianggap sebagai tahanan administratif. Guru harus memilih, dan sistem harus mendukung: apakah mereka akan tetap menjadi abdi dalem yang patuh pada jam lonceng, atau menjadi manusia bebas yang menuliskan kebenaran di tengah-tengah rakyatnya, sebagaimana mestinya seorang guru—sang pencerah zaman.
Fakta dan Referensi Pendukung:
- Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025: Mengatur fleksibilitas beban kerja (16 jam kelas + 8 jam pengabdian/ormas).
- Tempo.co (2025): Visi Menteri Abdul Mu'ti mengenai konsep "Satu Hari Belajar Guru" dan aktivitas luar sekolah.
- DetikEdu & Kompas.id (2025-2026): Dokumentasi keluhan guru terkait ketidaksinkronan absensi GPS daerah dengan kebijakan pusat.
- Puslapdik Kemendikdasmen (2025): Penegasan peran guru sebagai agen pembangunan peradaban melampaui ruang kelas.


