Revolusinews.id, Karawang – Perjalanan panjang sengketa informasi publik antara masyarakat dan Inspektorat Kabupaten Karawang akhirnya mencapai babak akhir. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Inspektorat Karawang melalui Putusan Nomor 307 K/TUN/KI/2025, sekaligus menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Putusan ini menegaskan kembali bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat yang dijamin undang-undang.
Permohonan informasi publik diajukan sejak tahun 2022. Pemohon meminta Inspektorat Karawang membuka data terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Namun, alih-alih memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Inspektorat menolak memberikan akses.
Penolakan tersebut memicu sengketa yang kemudian dibawa ke Komisi Informasi Jawa Barat. Hasilnya, KIP Jawa Barat memutuskan agar Inspektorat wajib membuka informasi tersebut.
Tidak puas dengan putusan KIP, Inspektorat Karawang menggugat ke PTUN Bandung. Namun, PTUN menolak gugatan tersebut. Bukannya menghormati putusan, Inspektorat kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kini, upaya hukum itu juga berakhir sia-sia. MA menolak kasasi Inspektorat Karawang dan mempertegas bahwa badan publik tidak boleh menutup informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Salah satu kuasa resmi Pemantau Keuangan Negara (PKN), Marojak Sitohang, yang hadir dalam seluruh rangkaian persidangan, menilai langkah hukum Inspektorat hanyalah cara untuk menutup-nutupi informasi publik.
“Sebagai kuasa PKN, saya mengikuti setiap sidang. Sejak awal terlihat jelas argumentasi Inspektorat rapuh dan tidak berdasar. Putusan MA ini membuktikan bahwa upaya hukum berlapis tidak bisa dijadikan tameng untuk menghalangi keterbukaan,” tegas Marojak.
Sengketa yang berlangsung hampir tiga tahun ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh badan publik. Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga komitmen moral untuk mencegah korupsi dan memperkuat demokrasi.
Dengan penolakan kasasi oleh MA, jalan menuju transparansi semakin terbuka. Pertanyaannya, apakah Inspektorat Karawang siap berubah atau tetap bertahan dengan budaya menutup diri yang hanya merusak kepercayaan publik? * Suryanto