UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Satu Dekade Dana Desa: 851 Kasus Korupsi, Ratusan Kepala Desa Jadi Tersangka

9/01/25, 10:01 WIB Last Updated 2025-09-01T03:04:43Z


Karawang
– Program Dana Desa yang digelontorkan pemerintah sejak 2015 dengan total anggaran lebih dari Rp 600 triliun sejatinya ditujukan untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan di tingkat desa. Namun, perjalanan selama satu dekade terakhir justru menunjukkan wajah suram: ratusan kepala desa tersangkut kasus korupsi, dan dana yang seharusnya dinikmati masyarakat malah banyak yang bocor.


Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang 2015 hingga 2024 terdapat 851 kasus korupsi dana desa dengan melibatkan 973 pelaku. Sekitar separuh di antaranya adalah kepala desa. Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari mark-up proyek pembangunan, laporan pertanggungjawaban fiktif, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi seperti judi atau investasi ilegal.


Peran Kejaksaan: Kasus Masif di Daerah


Tak hanya KPK, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di daerah juga mencatat ratusan kasus. Data Kejati Jawa Tengah misalnya, hingga April 2025 sudah ada 30 kasus penyelewengan dana desa yang ditangani. Kasus-kasus tersebut sebagian besar sudah masuk tahap penyidikan dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.


Di Sumatera Selatan, aparat penegak hukum berulang kali menangkap kepala desa di Lahat, OKU Timur, dan Banyuasin. Modus yang digunakan hampir seragam: volume pekerjaan tidak sesuai, laporan kegiatan fiktif, hingga dana desa yang dipakai untuk kepentingan pribadi.


Provinsi lain pun tidak luput. Di NTT, Lampung, dan Sulawesi Tenggara, sejumlah kepala desa ditetapkan sebagai tersangka akibat penyalahgunaan anggaran desa. Bahkan di Semarang, seorang buron kasus korupsi dana desa selama 15 tahun akhirnya ditangkap pada Juli 2025 saat perayaan Idul Adha.



Ledakan Kasus di 2025,Memasuki tahun 2025, deretan kasus korupsi dana desa kembali menghiasi pemberitaan:

  • Manggarai Barat, NTT – Kepala Desa Lale ditahan atas dugaan korupsi Rp 600–650 juta, terancam hukuman 20 tahun penjara.
  • Jawa Tengah – Kejaksaan mencatat 30 kasus penyelewengan hingga April 2025, dengan modus penggelembungan anggaran dan pertanggungjawaban fiktif.
  • Lampung Timur – Aliansi masyarakat melaporkan indikasi penyimpangan proyek jalan onderlagh di Desa Rejo Binangun.
  • Konawe Utara, Sultra – Tiga kepala desa diduga melakukan penyalahgunaan dana desa 2024 melalui proyek jalan tani dan pengadaan pupuk fiktif.
  • Pasuruan, Dairi, Lahat, Pohuwato – Kepala desa dan perangkat desa ditangkap dengan nilai kerugian negara mulai Rp 300 juta hingga Rp 527 juta per kasus.

Satu dekade program Dana Desa seharusnya menjadi tonggak pembangunan di akar rumput. Namun fakta di lapangan menunjukkan, dana ratusan triliun rupiah justru rentan menjadi ladang subur korupsi.


Pemerintah pusat memang telah meluncurkan program Desa Antikorupsi, namun lemahnya pengawasan, minimnya kapasitas aparatur desa, dan rendahnya integritas membuat kasus terus berulang.


Kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan dinilai menjadi kunci agar pengelolaan dana desa lebih transparan dan akuntabel. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi tegas, publik akan semakin pesimis bahwa dana desa benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.*Redaksi


Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+