Revolusinews.id, BEKASI – Penolakan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan Inspektorat Kabupaten Karawang terhadap putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat menjadi bukti nyata bahwa hukum berpihak pada prinsip keterbukaan.
Informasi putusan tersebut disampaikan langsung oleh Patar Sihotang, SH, MH, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) kepada Pimpinan Redaksi Revolusinews, Senin (01/09/2025).PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG Nomor 307 K/TUN/KI/2025
![]() |
KUTIPAN PUTUSAN |
PKN menegaskan, sejak awal pihaknya konsisten mengawal UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta berbagai regulasi terkait transparansi pengelolaan keuangan negara. Menurut Patar, keterbukaan informasi bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting dalam mencegah praktik penyalahgunaan anggaran dan memperkuat pemberantasan korupsi.
“Sebagai badan publik, Inspektorat seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan. Namun justru yang terjadi sebaliknya—menggunakan upaya hukum berlapis untuk menutup informasi dari masyarakat. Langkah seperti ini jelas mencederai semangat pemberantasan korupsi,” tegas Patar.
PKN menilai bahwa langkah hukum Inspektorat Karawang, mulai dari menggugat ke PTUN hingga mengajukan kasasi ke MA, adalah bentuk sikap defensif yang menimbulkan kecurigaan serius. Terlebih, informasi yang disengketakan berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran negara.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, tindakan menghalang-halangi keterbukaan publik justru berpotensi melanggar Pasal 52 UU KIP, yang mengancam sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja menutup akses informasi. PKN mendorong agar lembaga penegak hukum, khususnya KPK, menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk melakukan audit investigatif.
“Putusan MA ini bukan hanya kemenangan bagi PKN, tetapi juga kemenangan bagi rakyat yang berhak tahu bagaimana uang negara dikelola. Kami akan terus mengawal implementasi UU KIP demi memastikan tidak ada lagi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Patar.
Dengan demikian, penolakan MA atas kasasi Inspektorat Karawang diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh badan publik: keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum sekaligus moral.**Redaksi