RevolusiNews.id, BEKASI – Perjuangan panjang PKN ( Pemantau Keuangan Negara) dalam membongkar dugaan korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Jawa Timur akhirnya membuahkan hasil. Hudiyono, mantan Pj Bupati Sidoarjo yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Jatim, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Hudiyono ditahan bersama dua tersangka lain, yakni JT selaku pengendali penyedia, dan SR mantan Kadisdik Jatim. Ketiganya dituding terlibat dalam praktik korupsi pengadaan alat praktik sekolah dari dana hibah pendidikan.
“Penahanan ini membuktikan bahwa laporan PKN tidak sia-sia. Kejati Jatim akhirnya bertindak,” tegas Patar Sihotang SH MH, Ketua Umum PKN, saat konferensi pers di Markas PKN, Jatibening, Bekasi, Sabtu dini hari (13/9/2025).
Dari Laporan Rakyat Hingga Putusan MA
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal dugaan penyimpangan dana hibah pendidikan yang disalurkan ke 44 SMK swasta (berdasarkan SK Gubernur Jatim) dan 61 SMK negeri (berdasarkan SK Kadisdik Jatim).
PKN menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa. Namun, Kadisdik menolak. Jalur hukum pun ditempuh. Dari Komisi Informasi Jatim, PTUN Surabaya, hingga Mahkamah Agung.
Hasilnya? PKN menang telak. Putusan MA Nomor 395 K/TUN/KI/2021 memerintahkan Kadisdik menyerahkan dokumen kontrak yang selama ini ditutup rapat.
Investigasi Lapangan: Borok Mulai Terkuak
Bersenjata dokumen kontrak, PKN turun ke lapangan. Tim investigasi mendatangi sekolah penerima hibah, mencocokkan dokumen dengan realita di lapangan, dan membandingkan harga barang dengan harga pasar.
Hasil investigasi menemukan indikasi mark up yang signifikan. Dugaan kerugian negara pun semakin terang benderang. PKN lalu menyusun laporan resmi ke Kejati Jatim.
Laporan yang Lama Digantung
Namun perjalanan laporan itu tidak mulus. Proses penyelidikan dianggap lambat, bahkan seperti digantung. PKN sampai harus menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Jatim menuntut agar para pelaku segera ditangkap.
“Kalau bukan karena aksi dan tekanan publik, bisa jadi kasus ini tetap jalan di tempat,” sindir Patar.
Kejati Jatim Bergerak: 3 Tersangka Ditahan
Kini, perjuangan panjang itu berbuah. Kejati Jatim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Hudiyono menjadi sorotan utama, mengingat jabatannya pernah melekat sebagai Pj Bupati Sidoarjo.
PKN menyambut langkah ini dengan apresiasi. “Kami berharap sidang Tipikor nanti benar-benar menghadirkan keadilan. Hukum harus ditegakkan seberat-beratnya bagi para pelaku,” ujar Patar.
Panggilan untuk Rakyat
Di akhir pernyataannya, Patar menegaskan bahwa rakyat jangan takut melawan korupsi. “PKN berdiri karena rakyat berhak atas negara yang bersih. Kalau kita diam, para tikus anggaran akan terus berpesta. Sudah saatnya rakyat melawan,” tegasnya.*Red