UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Ketua LSM KCBI Kecewa Atas Layanan Reskrim Polres Batu Bara di Bawah Kepemimpinan AKP Tri Boy Alvin Siahaan

Redaksi_Revolusi
9/24/25, 07:52 WIB Last Updated 2025-09-24T00:51:59Z


Batu Bara, Revolusinews.id – Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan laporan dugaan pelanggaran hukum oleh pihak Bank BRI Unit Kebun Kopi dan BRI Cabang Pembantu (KCP) Indrapura yang hingga kini tak kunjung mendapatkan kepastian hukum dari Polres Batu Bara.


Agus menilai, di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Tri Boy Alvin Siahaan, penanganan kasus ini berjalan sangat lambat bahkan terkesan diabaikan. Laporan tersebut telah resmi disampaikan pada 5 Agustus 2025, namun setelah lebih dari satu bulan, pihak pelapor belum menerima tindak lanjut maupun kepastian hukum yang jelas.


> “Sebulan lamanya laporan kami tidak ada kejelasan. Saat saya konfirmasi ke salah satu penyidik Unit Resum, mereka mengaku sudah mengirimkan panggilan pertama kepada pihak terlapor, tetapi tidak dihadiri. Panggilan kedua pun sudah dibuat, tapi belum ditandatangani oleh Kasat Reskrim sehingga tidak bisa dilayangkan,” ungkap Agus Sitohang kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).



Agus juga menuturkan bahwa ia sudah berulang kali mencoba menghubungi Kasat Reskrim Triboy Siahaan melalui telepon maupun WhatsApp, namun upaya tersebut tak pernah mendapat respons.


> “Kita ini Ketua LSM di wilayah hukumnya saja tidak bisa berkomunikasi dengan beliau. Chat WhatsApp sudah beberapa hari tidak dibalas, telepon pun tidak diangkat. Memang hebat kali Kasat Reskrim Batu Bara yang satu ini,” ujar Agus dengan nada kesal.



Awal Kasus: Bendera Merah Putih Kusam dan Robek di Kantor BRI


Permasalahan ini bermula saat Agus melintas di depan BRI Unit Kebun Kopi pada 5 Agustus 2025. Ia melihat Bendera Merah Putih dalam kondisi lusuh, kusam, bahkan robek yang tetap dikibarkan di halaman kantor tersebut. Kejadian serupa juga ditemukan di BRI KCP Indrapura.


Melihat hal tersebut, Agus merasa marah dan prihatin, terlebih karena peristiwa itu terjadi menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.


> “Ini bukan sekadar kain dua warna, tetapi simbol kehormatan bangsa. Mengibarkan bendera yang robek dan kusam adalah pelecehan terhadap lambang negara. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Agus.


Pengakuan Petugas Keamanan BRI


Saat dikonfirmasi, Romadon Syahputra Purba, petugas keamanan BRI Unit Kebun Kopi, membenarkan bahwa bendera tersebut memang sudah lama tidak layak pakai.


> “Bendera itu memang sudah kusam. Saya sudah melaporkan ke manajer BRI Unit Kebun Kopi, Pak Arif Nasution, tapi sampai sekarang belum ada penggantian,” jelas Romadon.



Sementara itu, Normansyah R, petugas keamanan BRI KCP Indrapura, juga mengakui hal serupa. Ia menyebut belum ada penggantian bendera karena terkendala anggaran serta belum adanya manajer definitif di kantor tersebut.


LSM KCBI Bertindak Cepat


Menanggapi kejadian itu, LSM KCBI bergerak cepat dengan meminta pihak BRI segera menurunkan bendera yang rusak dan menggantinya dengan yang baru.


Pada hari yang sama, Agus juga melayangkan dua Surat Aduan Masyarakat (Dumas) kepada Polres Batu Bara dengan nomor:


08/PC/LSM/KCBI/BB/VIII/2025 dan

09/PC/LSM/KCBI/BB/VIII/2025


Dalam laporannya, LSM KCBI menilai tindakan pihak BRI melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya:


Pasal 24 huruf c, yang melarang pengibaran bendera dalam kondisi rusak, kusut, luntur, atau kusam.


Pasal 67, yang memberikan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggar.



> “Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bentuk pengabaian terhadap kehormatan simbol negara. Polisi harus bertindak tegas,” ujar Agus.



Desakan LSM KCBI ke Polres Batu Bara


Dalam laporan tersebut, LSM KCBI menuntut tindakan tegas dari Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim, dengan langkah-langkah sebagai berikut:


1. Memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan resmi.


2. Melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran UU 24/2009.


3. Menindak sesuai hukum jika ditemukan unsur pidana.



LSM KCBI juga menyerahkan foto dokumentasi kondisi bendera sebagai barang bukti dan mengirimkan tembusan laporan ke Pimpinan Umum LSM KCBI di Jakarta Timur agar kasus ini dipantau di tingkat nasional.


Proses Hukum Mandek, LSM KCBI Akan Laporkan ke Polda Sumut


Namun, hingga 15 Agustus 2025, atau sepuluh hari setelah laporan diajukan, tidak ada perkembangan signifikan. Agus menduga adanya pembiaran atau intervensi tertentu yang menyebabkan kasus ini tidak berjalan.


> “Kami kecewa karena laporan ini seakan diabaikan. Padahal ini menyangkut kehormatan negara. Jika Polres Batu Bara tidak serius menangani, kami siap membawa kasus ini ke Polda Sumut, bahkan ke Mabes Polri,” tegas Agus.



Agus juga mengingatkan bahwa kasus ini bukan hanya tentang BRI, tetapi tentang penghormatan terhadap Bendera Merah Putih yang menjadi lambang persatuan dan kedaulatan Indonesia.


> “Bendera Merah Putih bukan hanya atribut seremonial. Ini adalah simbol harga diri bangsa. Jangan sampai ada lagi institusi, baik pemerintah maupun swasta, yang meremehkan hal ini,” pungkas Agus.


(Iqbal)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+