Teluk Bintuni | RevolusiNews. — Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2023 mengungkap borok anggaran yang mencolok di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni. Tak tanggung-tanggung, total kelebihan pembayaran proyek infrastruktur yang dibebankan pada APBD mencapai angka fantastis: Rp1.882.899.525,28.
Dana nyaris dua miliar rupiah itu menguap dalam berbagai paket kegiatan konstruksi, mulai dari peningkatan jalan, pembangunan drainase, hingga rehabilitasi jalan kampung. Namun ironisnya, pekerjaan yang dilaporkan selesai tak sepenuhnya ada di lapangan. Volume pekerjaan meleset dari kontrak, dan hasil fisik tidak sesuai spesifikasi teknis. Lebih parah lagi, sejumlah item pekerjaan tidak dapat dibuktikan keberadaannya saat tim pemeriksa turun ke lokasi.
Dokumentasi yang seharusnya menjadi bukti pertanggungjawaban juga raib. BPK mencatat ketidakhadiran dokumen vital seperti berita acara pemeriksaan lapangan, laporan progres, hingga gambar as-built drawing.
"Temuan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ada potensi kuat kerugian keuangan negara dan kegagalan sistemik dalam pengawasan teknis," demikian salah satu kutipan dalam dokumen resmi BPK yang diterima redaksi.
Di balik kejanggalan ini, publik patut bertanya: Siapa yang diuntungkan? Dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Tak hanya itu, aset hasil pekerjaan pun tak dicatat dalam sistem administrasi daerah, menambah catatan kelalaian fatal yang berulang. Akibatnya, potensi hilangnya aset publik—baik secara fisik maupun hukum—kian terbuka lebar.
BPK dengan tegas merekomendasikan agar Pemkab segera menagih kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa, menertibkan pencatatan aset, dan memperkuat sistem pengawasan internal.*Red


.png)