*REVOLUSINEWS.ID, FAKFAK –* Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Ambon bersama Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak dan Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan sertifikasi terhadap 75 ribu bibit pala Tomandin. Sertifikasi berlangsung selama empat hari sejak Sabtu (26/7/2025) di tiga lokasi penangkaran, yakni Prima Karya, Balili Jaya, dan Sikapory.
Bibit pala yang disertifikasi merupakan hasil dari Blok Penghasil Tinggi dan Pohon Induk Terpilih (BPT/PIT), yang menjadi jaminan mutu, legalitas, serta ketelusuran asal-usul bibit. Sertifikasi ini dinilai penting untuk mendukung pengembangan komoditas unggulan Fakfak, sekaligus memperkuat daya saing pala Fakfak di pasar nasional dan internasional.
Perwakilan BBPPTP Ambon, Ahmad Ali Imron, menjelaskan bahwa lembaganya bertanggung jawab terhadap pengujian benih, proteksi tanaman, serta pengendalian hama dan penyakit di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
> “Sertifikasi ini menjadi bagian dari sistem Indikasi Geografis serta mendukung keberlanjutan produksi pala Fakfak,” ujar Ahmad.
*Perlindungan Kekayaan Intelektual*
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas lembaga dalam mendukung proses sertifikasi bibit pala. Menurutnya, keberadaan sertifikat menjadi bukti legalitas sekaligus perlindungan terhadap kekayaan intelektual kolektif masyarakat Fakfak, khususnya terhadap varietas lokal Pala Tomandin yang telah mendapat pengakuan sebagai produk berindikasi geografis.
> “Kami mengimbau seluruh penangkar dan distributor agar hanya menggunakan bibit bersertifikat, baik untuk distribusi komersial maupun bantuan pemerintah,” tegasnya.
Bibit yang telah disertifikasi akan diberi label resmi sebagai penanda telah memenuhi standar mutu genetik, fisiologis, dan fisik, seperti umur tanaman, tinggi bibit, diameter batang, serta jumlah daun. Label ini sekaligus menjadi bukti kelayakan bibit untuk dibudidayakan maupun didistribusikan antarwilayah.
*Distribusi Bibit Diatur Ketat*
Widhi menegaskan bahwa distribusi bibit ke luar wilayah Fakfak wajib disertai dokumen resmi. Hal ini bertujuan untuk mencegah pencurian plasma nutfah, penyebaran penyakit tanaman, serta beredarnya bibit ilegal yang dapat merugikan petani lokal.
> “Pengawasan distribusi penting dilakukan demi menjaga keaslian varietas lokal seperti Pala Tomandin agar tidak tercampur dengan jenis lain,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan dan legalisasi peredaran bibit, Dinas Perkebunan Fakfak telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan, seperti pemerintah kampung, pelaku usaha benih, serta instansi teknis seperti Karantina dan Pelindo.
*Dikenakan Retribusi Rp1.000 per Pohon*
Guna mendukung tertib administrasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah daerah menetapkan retribusi sebesar Rp1.000 per pohon untuk setiap bibit pala yang didistribusikan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
> “Kami telah menyiapkan SOP teknis untuk mengatur tata niaga dan distribusi bibit pala bersertifikat secara legal dan terstandar,” tutup Widhi. *(Alwi)*







.png)