REVOLUSINEWS.ID - Polresta Sorong Kota Polda Papua Barat Daya menetapkan empat anggota Negara Federasi Republik Papua Barat Daya ( NFRPB) sebagai tersangka tindakan mekar di wilayah itu.
Kapolresta Sorong Kota Komjen Pol Happy Perdana Yudianto, di Sorong Senin, .menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa lima orang saksi, menyita sejumlah barang bukti berupa 18 dokumen terkait NFRPB serta identitas sebagai anggota organisasi terkait.
"Dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, kita menangkap empat orang tersangka masing masing berinisial AGG, PR, MS, dan NM,"katanya.
Terkait sangkaan pasal yang dikenalkan terhadap empat tersangka adalah pasal 106. KUHP juncto Pasal 187 KUHP juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 Huruf A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2924 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 11Tahun Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan atau, Junto Pasal 56 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Keempat tersangka itu masing masing memiliki kedudukan di dalam struktur organisasi NFRPB, yakni AGG, sebagai Mentri dalam negeri, dan merangkap staf khusus presiden NFRPB, MS menjabat wakil kapolda NFRPB dan kapala tentara adalah PR.
"Kita pun masih terus melakukan penyelidikan terhadap eksistensi organisasi ini di Papua Barat Daya, sehingga masih ada kemungkinan ada penambahan tersangka lain,"ucapnya.
Berdasarkan keterangan saksi bahwa keempat tersangka ini dilantik oleh" Presiden NFRPB" yang tinggal di Jayapura untuk bertanggung jawab menjalankan tugas di wilayah Papua Barat Daya.
Reporter REVOLUSINEWS.ID PBD.(JB)