REVOLUSINEWS.ID PAPUA BARAT. Kamis 22 mey 2025 Pemerintah Kabupaten Fakfak, Papua Barat, mengambil langkah tegas dalam penertiban aset daerah, khususnya kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN) aktif. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab Fakfak menegaskan komitmennya untuk menertibkan Barang Milik Daerah (BMD) guna mendukung efisiensi anggaran dan akuntabilitas pengelolaan aset.
Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah, serta menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Fakfak, Bahman S. Mokoginta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mendata dan menertibkan seluruh kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat.
“Penertiban ini mencakup kendaraan yang masih dikuasai oleh pensiunan ASN, keluarga pegawai yang telah meninggal dunia, maupun individu yang tidak lagi berstatus pegawai Pemkab Fakfak,” ujar Bahman dalam rapat koordinasi baru-baru ini.
Ia menambahkan, setiap ASN yang masih menggunakan kendaraan dinas wajib memiliki Surat Izin Penggunaan (SIP) dari pimpinan OPD dan telah menandatangani Fakta Integritas sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi serta laporan MCP KPK.
Menindaklanjuti proses penertiban, Pemkab Fakfak juga akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menindak penggunaan aset secara tidak sah. Langkah ini diambil guna memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara.
Bagi pensiunan atau ahli waris yang masih menguasai kendaraan dinas, Pemkab Fakfak meminta agar segera melapor ke OPD terkait atau langsung ke BPKAD. Nantinya, kendaraan-kendaraan tersebut dapat dilelang secara resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sehingga selain memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga dapat dihapus dari daftar inventaris daerah secara sah.
“Kami mengimbau semua pihak yang masih menguasai kendaraan dinas tanpa hak agar segera melapor. Ini demi menjaga tertib administrasi, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” tegas Bahman.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari langkah strategis mendukung Visi-Misi Bupati Fakfak 2025–2030: Fakfak Membara—yang menekankan pengelolaan pemerintahan yang bersih, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.
REPORTER : REVOLUSINEWS.ID RIAPAPUA BARAT.