UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Menguji Kompetensi dan Kapasitas ASN: Pilar Reformasi Birokrasi Daerah

Redaksi_Revolusi
5/03/25, 15:29 WIB Last Updated 2025-05-03T12:24:38Z



Revolusinews.id
FAKFAK – Upaya menata ulang fondasi birokrasi di tingkat daerah menjadi krusial demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, aparatur negara dituntut untuk bekerja secara profesional, netral, dan mampu menjadi perekat serta pemersatu bangsa melalui pelayanan yang adil dan berkinerja tinggi.


Secara etimologis, kompetensi merupakan kemampuan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, serta sikap kerja yang diperlukan dalam menjalankan tugas jabatan. 


Sikap kerja ini mencakup orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepemimpinan. 


Dalam konteks ini, pengembangan kapasitas ASN dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, maupun program in-service training yang meliputi pelatihan kepemimpinan, teknis, dan fungsional.


Namun demikian, diskursus terkait apakah penguatan kompetensi harus lebih dahulu dibandingkan pengembangan kapasitas, masih menjadi ranah strategis pemerintah daerah. 


“Itu sepenuhnya kewenangan Pemda, bukan ranah saya untuk mencampuri,” ujar seorang narasumber, Zainal Abidin Bay dalam akun medsos pribadinya, Sabtu (3/5/2025). 


Kompetensi ASN dan Tuntutan Transparansi Publik 


Kompetensi ASN yang ideal tidak hanya dilihat dari aspek teknis, tetapi juga kemampuan dalam mengeksekusi program secara efektif, efisien, dan akuntabel. 


Namun dalam realitasnya, masyarakat sering mempertanyakan sejauh mana parameter kompetensi dijadikan dasar dalam pengisian jabatan strategis, atau justru dijadikan pembenaran atas keputusan politis.


Salah satu sorotan publik muncul ketika pengisian jabatan dilakukan oleh ASN yang sebelumnya terindikasi tidak netral dalam proses Pilkada. 


Padahal, netralitas ASN merupakan prinsip utama sebagaimana ditegaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 dan sejumlah peraturan pendukung lainnya yang mengatur pembinaan dan pengawasan ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.


Proses Pilkada merupakan tonggak demokrasi di tingkat lokal yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan arah kepemimpinan daerah. 


Dalam konteks ini, ASN dituntut untuk tidak berpihak, karena keberpihakan jelas merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan kode etik ASN.


“Berbicara kompetensi ASN dalam membangun sistem yang adil tidak akan berarti bila jabatan-jabatan strategis justru diisi oleh mereka yang melanggar prinsip netralitas dan integritas,” tegas seorang pemerhati kebijakan publik, Zainal Abidin Bay.


Mengabaikan aspek integritas, komitmen terhadap hukum, dan netralitas politik dalam pengisian jabatan birokrasi bukan hanya mencederai cita-cita reformasi, tetapi juga menciptakan birokrasi yang minim kepercayaan publik. 


Pemerintah yang dibangun di atas fondasi rapuh seperti itu berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat. (*)

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+