Dairi.revolusnews – Permohonan informasi publik yang diajukan Media Revolusinews kepada Inspektorat Kabupaten Dairi memunculkan pertanyaan serius soal transparansi anggaran. Pasalnya, jawaban resmi dari Inspektorat dinilai tidak menjawab secara substansial permintaan dokumen perjalanan dinas tahun anggaran 2021 hingga 2023, bahkan dianggap menyimpang dari ketentuan hukum keterbukaan informasi publik.
Permohonan yang diajukan secara resmi pada 24 April 2025 oleh Pimpinan Redaksi Media Revolusinews, Marojak Sitohang, mencakup berbagai dokumen seperti:
Surat Perintah Tugas (SPT),Kwitansi dan nota pembelanjaan,Dokumentasi kegiatan lapangan,Rekap biaya perjalanan,Laporan hasil pengawasan, klarifikasi, dan tindak lanjut.
Tujuannya jelas: memastikan penggunaan anggaran publik berjalan secara akuntabel dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Namun, melalui jawaban tertulis Nomor 700.1.1.1/790/Inspektorat/IV/2025 tertanggal 2 Mei 2025, Inspektorat Kabupaten Dairi menyatakan bahwa informasi yang diminta sebagian besar telah dilaporkan melalui mekanisme internal dan sebagian dianggap sebagai informasi yang dikecualikan karena berkaitan dengan hasil pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) sesuai Pasal 23 PP Nomor 12 Tahun 2017.
Tidak Sesuai Substansi dan Langgar Prinsip Keterbukaan
Media Revolusinews menilai jawaban tersebut tidak menjawab substansi permohonan, karena: Tidak menyertakan satu pun salinan dokumen yang diminta.Tidak dilakukan uji konsekuensi atas informasi yang disebut rahasia.Tidak ada klasifikasi informasi secara terperinci, mana yang dibuka dan mana yang dikecualikan.Tidak mencantumkan hak pemohon untuk mengajukan keberatan, padahal hal tersebut diatur dalam Pasal 37 ayat (2) UU KIP.
“Kalau memang ada informasi yang dikecualikan, seharusnya diuji dan dijelaskan alasannya secara rinci, bukan langsung ditolak dengan alasan umum. Ini soal dana publik yang wajib dibuka,” ujar Marojak Sitohang.
Revolusinews menyatakan bahwa informasi yang diminta tidak berkaitan dengan rahasia negara, melainkan bentuk pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan anggaran daerah. Oleh sebab itu, Inspektorat dianggap tidak taat pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai tindak lanjut resmi, Media Revolusinews akan mengirimkan surat keberatan kepada Atasan PPID Inspektorat Kabupaten Dairi dalam waktu dekat. Keberatan ini merupakan bagian dari prosedur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberi hak kepada masyarakat untuk menantang penolakan informasi yang tidak beralasan.
Jika keberatan tersebut tidak dijawab sesuai ketentuan, Revolusinews telah menyatakan siap membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara guna mengajukan sengketa informasi secara formal.
Jawaban Inspektorat Dairi atas permintaan informasi yang sah dan berbasis hukum memunculkan tanda tanya besar: Ada apa dengan data perjalanan dinas selama tiga tahun terakhir? Mengapa informasi yang seharusnya terbuka justru ditutup dengan dalih aturan yang tidak dijelaskan secara utuh?
Transparansi adalah hak publik, dan Revolusinews menyatakan komitmennya untuk terus mengawalnya melalui jalur yang sah.*Red