Karawang.Revolusinews.id Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor 49.A/LHP/XVII.MDN/Lha/05/24 tertanggal 21 Mei 2024, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2023.
Hasil audit BPK mengungkapkan adanya biaya perjalanan dinas yang signifikan melampaui ketentuan. Sebanyak 41 perjalanan dinas tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Tahun 2023, dengan total kelebihan biaya mencapai Rp305.260.000.
Temuan ini mencoreng kredibilitas Inspektorat Kabupaten Dairi yang seharusnya menjalankan tugas utama sebagai pengawas kepatuhan terhadap peraturan, prosedur, dan kebijakan pemerintah. Ironisnya, lembaga yang bertanggung jawab mencegah praktik korupsi, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang justru diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Dugaan adanya upaya korupsi ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal yang transparan dan akuntabel. * Redaksi