Karawang. — Sengketa informasi publik antara Redaksi RevolusiNews dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang resmi berakhir melalui jalur mediasi.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor: 2606/K-A45/PSI/KI-JBR/X/2024 ini telah melalui proses sidang di Komisi Informasi Jawa Barat (KI Jabar), dan pada sidang mediasi yang digelar hari ini, 17 April 2025, kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Dalam kesepakatan tersebut, Disnakertrans Karawang menyatakan bersedia menyerahkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ) Tahun Anggaran 2022 dan 2023, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT). Dengan tercapainya kesepakatan ini, sengketa informasi publik tersebut dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Keterbukaan Informasi: Hak Masyarakat yang Dijamin Undang-Undang
Perlu diketahui, hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Setiap badan publik berkewajiban menyediakan akses informasi yang akurat, benar, dan tidak diskriminatif, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, kebijakan, dan program-program pemerintah.
Keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui akses informasi, masyarakat memiliki ruang untuk melakukan pengawasan dan evaluasi atas kinerja pemerintah dalam menggunakan anggaran negara.
Peran Media sebagai Jembatan Informasi Publik
Di sisi lain, media massa memiliki peran strategis sebagai jembatan antara badan publik dan masyarakat luas. Media berfungsi sebagai pengawas sosial dan corong informasi publik dalam memenuhi hak-hak warga negara atas transparansi, terutama dalam pengelolaan keuangan negara.
Dalam konteks sengketa ini, upaya yang dilakukan oleh Redaksi RevolusiNews merupakan wujud pelaksanaan fungsi kontrol media, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
KI Jabar Menjawab Rasa Keadilan Informasi
Redaksi menilai bahwa kinerja Komisi Informasi Jawa Barat dalam menangani perkara ini telah menunjukkan profesionalisme dan integritas dalam menegakkan amanah undang-undang. Proses persidangan yang berjalan terbuka, mediasi yang digelar dengan mengedepankan prinsip musyawarah, hingga tercapainya kesepakatan, menjadi bukti bahwa lembaga ini hadir dalam menjawab rasa keadilan masyarakat atas hak informasi.
Kehadiran KIP Jabar dalam menyelesaikan sengketa informasi bukan hanya soal formalitas hukum, namun juga bagian dari ikhtiar mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka dan berpihak pada kepentingan publik. Sikap tegas dan adil dari mediator serta komisioner KIP Jabar selama proses penyelesaian ini patut diapresiasi, karena telah memberikan ruang keadilan yang setara antara pemohon dan termohon informasi.
Penyelesaian sengketa informasi ini menjadi contoh nyata bahwa keterbukaan informasi adalah pilar penting dalam demokrasi. Badan publik diharapkan tidak menutup akses atas informasi yang menjadi hak masyarakat, sementara media diharapkan terus aktif mengawal jalannya transparansi di ruang publik.*Red