Revolusinews.id Karawang kamis.17/4/24. Pemerintah Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang diduga telah melakukan penyelewengan dana desa selama periode 2022 hingga 2024. Dugaan ini mencuat setelah LSM ICON RI DPW Jawa Barat melakukan investigasi mendalam terhadap pengelolaan dana desa, baik di bidang fisik maupun non-fisik.
Ketua LSM ICON RI DPW Jawa Barat, Marojak, ST, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Kami telah menemukan bukti-bukti adanya penyimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Batujaya dalam pengelolaan dana desa selama tiga tahun terakhir. Temuan ini mencakup kegiatan fisik yang tidak sesuai spesifikasi, hingga program non-fisik serta program ketahanan pangan,” ujarnya
Marojak, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan segera membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Kami akan melaporkan secara resmi temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan proses penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku. Penyelewengan dana desa adalah tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat dan harus ditindak tegas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Batujaya belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. (Gun)