Revolusinews.id Bandung – 29 April 2024 Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menggelar sidang sengketa informasi publik antara Media Revolusinews sebagai pemohon dan SMKN 1 Karawang sebagai termohon, bertempat di kantor KIP Jabar, Bandung.
Sidang ini terdaftar dengan nomor register 2691/K-G3/PSI/KI-JBR/XII/2024. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak termohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Permohonan informasi yang diajukan oleh Revolusinews mencakup beberapa poin penting, salah satunya adalah terkait penggunaan pendapatan sekolah yang bersumber dari Dana BOS dan bantuan atau sumbangan dari orang tua siswa.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk pengawasan publik terhadap tata kelola keuangan di lingkungan sekolah, serta mendorong pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi oleh badan publik.
Ketidakhadiran termohon dalam sidang awal ini menjadi catatan tersendiri, mengingat pentingnya kewajiban keterbukaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Majelis Komisioner KIP Jabar akan menjadwalkan sidang lanjutan, dengan rencana pemanggilan ulang terhadap pihak termohon. Sidang ini menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas publik di sektor pendidikan. (RED)