Kabar Suparta meninggal dikonfirmasi oleh Kapala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan Sparta mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong,Jawa Barat pada Senin pukul 18.05.WIB.
"Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," ujar Harli dalam keterangannya, Senin malam.
Suparta sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam dugaan korupsi tata niaga timah. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara lewat banding.
Selain pidana badan, bos RBT ini juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp, 4, 57 triliun. Jika tidak dibayarkannya, hukumannya akan ditambah dengan kurungan 10 tahun.
Reporter Jefri Bernardus.