Bekasi, RevolusiNews.id – Musyawarah kelanjutan proyek pembangunan jembatan Kali Citarum yang menghubungkan Desa Pantai Bakti dan Desa Pantai Mekar berlangsung di depan pendopo Kantor Desa Pantai Bakti, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (25/4). Kegiatan ini berjalan lancar meski diwarnai perdebatan antara aparatur desa dan tokoh masyarakat.
Proyek pembangunan lanjutan jalan pendek Kali Citarum ini dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK). Proyek bernilai Rp9.977.713.680 ini bersumber dari APBD 2025, dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, mulai 25 Februari hingga 23 Agustus 2025. Pelaksana proyek adalah PT Khansa Madina Jaya. Namun, menurut sejumlah tokoh masyarakat, proyek ini dinilai kurang membawa manfaat langsung bagi warga sekitar.
Informasi yang dihimpun RevolusiNews.id menyebutkan bahwa salah satu warga, Risan — ahli waris almarhum Musa — mempertahankan tanah dan bangunannya yang berlokasi di Dusun II, Kampung Jogol, RT/RW 003/003, Desa Pantai Bakti. Risan belum menerima ganti rugi dan menegaskan bahwa kasus lahan tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Ia meminta tidak ada aktivitas proyek sebelum ada keputusan hukum tetap.
Mantan Kepala Desa Pantai Bakti, Suwinta, mengungkapkan bahwa dirinya bersama seorang warga bernama Bunco sempat berdiskusi mengenai proyek ini. Menurutnya, pembangunan jalan pendek tanggul Kali Citarum kurang bermanfaat karena tidak langsung menghubungkan ke lokasi depan jembatan, yakni tanah milik Risan. Ia bersedia memfasilitasi musyawarah dengan Risan agar pembangunan dapat diteruskan di atas lahan tersebut.
Namun, Kaur Desa Pantai Bakti, Tarmizi, menolak rencana pengalihan jalur proyek ke lahan milik Risan. Ia mengingatkan bahwa lahan tersebut masih dalam proses hukum di pengadilan, dan menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Bekasi telah berpesan agar tidak ada aktivitas proyek apa pun di lahan itu sebelum ada keputusan pengadilan.
Risan mengungkapkan bahwa pada Jumat (25/4), dirinya didatangi Suwinta di kediamannya di Kampung Kalijaya, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Dalam pertemuan itu, Suwinta menyampaikan keprihatinannya atas kondisi keluarga Risan dan menjanjikan pembayaran dari Pemkab Bekasi pada Senin berikutnya. Risan diminta menandatangani tiga lembar surat yang disebut sebagai persetujuan pembayaran.
Menurut pengakuan Risan, surat tersebut dibacakan oleh anaknya, Ndi. Namun, baru membaca empat baris, surat itu diambil oleh Suwinta, dan Risan langsung diminta menandatanganinya karena merasa percaya.
Belakangan, Risan merasa tertipu setelah mengetahui isi surat tersebut dari foto yang diambil oleh anaknya. Salah satu poin dalam surat menyebutkan:
> “Kami pihak keluarga para ahli waris dari almarhum Dehir dan ahli waris almarhum Musa telah bermusyawarah dan sepakat untuk melepas hak atas tanah/bangunan tersebut.”
Disebutkan juga bahwa berita acara kesepakatan tersebut dihadiri seluruh ahli waris kedua almarhum, Ketua BPD, Kepala Desa Pantai Bakti, tokoh masyarakat, RT, dan RW.
Risan membantah keras isi berita acara tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun ahli waris almarhum Musa yang hadir dalam musyawarah tersebut, dan menyebut klaim bahwa tanah tersebut milik ahli waris almarhum Dehir sebagai kebohongan.*Suryanto