Dairi revolusinews -Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan:“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Tak hanya UUD 1945, berbagai regulasi lain juga mengatur dan menjamin hak masyarakat atas informasi. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Hak publik ini kerap dikebiri, bahkan dilecehkan oleh oknum-oknum di tubuh badan publik. Masyarakat dipersulit, diperas dengan biaya-biaya tak masuk akal, dan bahkan harus menempuh jalur hukum hanya demi mendapatkan hak mereka sendiri.
Kejadian semacam ini juga terjadi di Kabupaten Dairi. Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers dilakukan oleh Sekretariat DPRD Dairi, hingga akhirnya dilaporkan oleh media Revolusinews ke Polres Dairi atas dugaan kejahatan pers berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi hal ini, Alam Suin Berutu Ketua Pemuda Pakpak Indonesia (PPI) angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk membela dan mencerdaskan masyarakat, khususnya terkait hak atas informasi publik. “Langkah yang diambil media Revolusinews adalah bentuk perjuangan nyata demi tegaknya keadilan informasi. Ini bukan hanya soal satu media, tapi soal seluruh rakyat yang haknya diinjak-injak oleh pejabat yang seharusnya melayani, bukan menindas!” tegas Ketua PPI.
Ia juga menyoroti pengorbanan besar yang dilakukan redaksi media Revolusinews — mulai dari waktu, tenaga, hingga biaya. Karena itu, ia menyerukan dukungan penuh dari seluruh masyarakat, khususnya dari aparat penegak hukum.
“Polres Dairi tidak boleh bermain aman. Jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. "
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 Ayat (1), yang menyatakan: Menjelaskan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.Kan sudah jelas, jadi tetapkan tersangka sekarang juga! Hukum harus ditegakkan, siapapun pelakunya!”
Ketua PPI menekankan pentingnya penindakan tegas untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi oknum badan publik yang berani menghalangi hak rakyat atas informasi.
“Cukup sudah! Jangan biarkan rakyat terus dipermainkan!*Red