UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

Dealektika Demokrasi Lokal; dari Pilkada Langsung ke Tak Langsung

Alimudin Garbiz
1/09/26, 20:28 WIB Last Updated 2026-01-09T13:28:38Z


Oleh : Junaidin Basri (Mantan Ketua Komis Pemilihan Umum (KPU) Kab. Garut

Sejak disahkan sistem pelaksanaan Pilkada secara langsung 20 tahun lalu atau sudah berlangsung 4 kali pelaksanaan suksesi pada tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi dengan dinamika yang berbeda, tetapi di penghujung tahun 2025 awal 2026 narasi Pilkada secara tidak langsung kencang di ruang publik. Masing-masing elite parpol mengklaim memiliki argumentasi merujuk pada hasil riset terhadap praktek Pilkada yang sudah berjalan. Setidaknya ada 3 alasan Pilkada langsung ditinjau ulang; pertama, biaya mahal, kedua, menimbulkan konflik sosial dan ketiga, maraknya politik uang. Gabungan dari 3 faktor tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa Pilkada langsung banyak mudharat. Wah serius ini, pertanyaannya "benar kah realitasnya demikian? Lali apakah Pilkada tak langsung obat yang paling mujarab mengatasi 3 problem tersebut? Mungkin saya mencoba menganalisis terkait 3 argumen tersebut. Sejak negara mendeklarasikan menjadi negara demokratis dalam sistem ketatanegaraan atau setidaknya menetapkan kebijakan Pilkada dipilih secara langsung 20 tahun lalu, setidaknya ada 2 alasan mendasar; punya kecukupan biaya dan SDM berkualitas. Faktanya pertama. 4 kali Pilkada daerah mampu membiayai dan pembangunan di setiap daerah kompetitif, selain itu komponen pembiayaan Pilkada bisa di rasionalisasikan. Fakta kedua. Terkait konflik sosial dikarenakan perbedaan pendapat, dalam negara yang menganut paham demokratis sudah diatur bahwa penanganan konflik sosial di selesaikan melalui kerangka aturan formal. Terakhir terkait maraknya praktek money politik (politik uang) dapat dicari solusi dengan peningkatan pengawasan dan ancaman hukuman. Misalnya kategori pelanggaran pemilu melakukan politik uang, memindahkan, mengurangi dan menambah hasil Pilkada masuk dalam kategori pelanggaran pidana luar biasa (extra ordineri crime), dengan demikian efek jera terhadap pelaku pelanggaran Pilkada sangat mengikat dan tidak multi tafsir dalam penegakannya. Jadi menurut hemat saya alasan mekanisme Pilkada kembali pada pemilihan secara tidak langsung atau melalui perwakilan DPRD menjadi kurang relevan. Selain itu kita menyadari bahwa praktek demokrasi lokal yang sedang berlangsung baru 4 x, sementara diskusi elite politik sudah pesimis dengan keputusan politiknya dan langkah mundur. Idealnya diskusi demokrasi harus lebih transformasi dari Pilkada elektoral prosedurural administrasi menuju demokrasi substantif yang berdampak, setidaknya dari ide demokrasi substansi menuju demokrasi partisipasi, bukannya kembali ke sistem outokrasi karena uang sebagai faktor penentu yang paling dominan. Wallahualam

OPINI | REVOLUSI INVESTIGASI 

Red

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+