Revolusi Investigasi-Jakarta, Jumat 9 Januari 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan dan pembagian kuota haji 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan bahwa Yaqut telah secara resmi dimasukkan dalam daftar tersangka oleh lembaga antirasuah. Namun, pihak KPK belum merinci apakah ia satu-satunya tersangka atau ada pihak lain yang juga terlibat.
Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pada pembagian kuota tambahan haji yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kuota tambahan 20.000 jamaah harus dibagi dengan porsi 92 % untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus. Namun menurut temuan awal penyidik, pembagian justru dilakukan secara 50:50, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.
Selain Yaqut, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini. Sementara itu, PBNU menyatakan tidak melakukan intervensi hukum atas kasus ini, meski Yaqut merupakan kader dan figur publik yang pernah menjabat sebagai menteri. Kuasa hukum Yaqut menyatakan kliennya kooperatif dan menghormati proses hukum berjalan sejak pemeriksaan awal sampai penetapan tersangka.
Kasus kuota haji ini terkait dengan temuan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, hasil awal perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI bersama KPK. Selain Yaqut dan Gus Alex, sejumlah biro perjalanan haji dan asosiasi terkait juga menjadi bagian dari penyelidikan.
Red



