Revolusinews.id Karawang - Komisi III DPRD Karawang memanggil developer (pengembang) yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) pada Rabu, 9 April 2025.
Ketua Komisi III
DPRD Karawang, Dedi Indra menyampaikan, agenda pemanggilan ini dilakukan agar
pihaknya mengetahui permasalahan apa yang dihadapi pengembang untuk menyerahkan
fasos fasum.
Pihaknya
menemukan, salah satu permasalahan bersumber Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (DPRKP) yang memiliki sumberdaya daya manusia (SDM) sangat minim
dalam pengurusan dan monitoring fasos fasum ini.
“Jadi sudah dipermudahkan, sudah ada peta-petanya, cuman
permasalahannya kalau kita mau bicara jujur, SDM di PRKP-nya sudah ada atau
enggak? Cuman tiga orang yang ke lapangan,” ujarnya di Gedung DPRD Karawang.
Menurutnya, SDM
DPRKP sangatlah penting, sebab bertugas memastikan secara langsung fasos fasum
di lapangan.
Belum lagi,
lanjut dia, banyak perumahan yang sudah ditinggal (kabur) oleh pengembang.
Sehingga DPRKP harus bisa mendorong warga atau aparat setempat untuk melakukan
serah terima fasos fasum secara mandiri.
“Serah terima mandiri itu dilakukan sama pengurus RW-nya. Jadi
koordinator pengurus RW, dia melakukan tanda tangan yang dikuasakan oleh
warga,” terangnya.
Serah terima
ini, kata Dedi, penting dilakukan agar warga setempat bisa mendapatkan layanan
perbaikan infrastruktur dari pemerintah.
Maka dari itu, ia mendorong kepada pengembang untuk segera
menyerahkan fasos fasum kepada pemerintah.
Begitupun dengan
perumahan yang sudah ditinggal pengembang, masyarakat setempat diharapkan bisa
melakukan penyerahan secara mandiri.
“Warga bisa
mengajukan perbaikan infrastruktur yang rusak, saluran air bisa diperbaiki
kalau rusak, terus banyaklah kayak misalnya penanganan jalan umumnya, PJU rusak
dikasih bantuan, segala macem gitu,” tutupnya. (*)