Revolusinew.id Karawang - Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Didin Sirojudin mengungkapkan keprihatinan atas rusaknya infrastruktur jalan di Karawang yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan lebih.
Didin
memaparkan, di Karawang banyak sekali kendaraan yang melintas jalan desa tanpa
mematuhi aturan. Hal ini, kata dia, memberikan dampak kerusakan cukup parah
bagi infrastruktur jalan.
Menurutnya,
permasalahan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar kerusakan fisik jalan.
“Kerusakan jalan ini juga bukan hanya soal jalan yang rusak tetapi juga
berkaitan dengan perbaikan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat agar
kejadian serupa tidak terulang lagi,” katanya.
Belum lagi,
lanjut Didin, Karawang juga diliputi permasalahan lain seperti kurangnya
penerangan jalan dan belum adanya akses jalan yang ramah bagi disabilitas.
“Semua pihak
harus terlibat,” tegasnya.
Didin selaku
anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang jalan menjelaskan, berdasarkan
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 jalan di Karawang terbagi dalam beberapa
kategori seperti jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan
nasional.
“Masing-masing
kategori jalan memiliki fungsi dan batasan tertentu, dari yang menghubungkan
antar pemukiman hingga jalan strategis antar ibu kota provinsi,” katanya
Dari penjelasan ini Didin menekankan pentingnya pemahaman
terkait batasan muatan setiap kendaraan.
Karena di
Karawang sendiri, jalan-jalan dibagi berdasarkan kelas kapasitas muatan, mulai
dari kelas I sampai dengan kelas III C.
“Setiap kelas
jalan memiliki batasan berat kendaraan yang boleh melintas, seperti kelas 1 yang
berbobot lebih dari 1 ton, sementara kelas III C hanya untuk kendaraan dengan
berat maksimal 8 ton,” paparnya.
Jalan harus diakses semua pihak
Didin
menyampaikan, kerusakan jalan bukanlah satu-satunya masalah. Jalan di Kabupaten
Karawang seharusnya cukup penerangan dan ramah disabilitas agar bisa diakses
oleh semua kalangan masyarakat dengan aman dan nyaman.
“Selain itu, saluran tepi jalan, ambang pengaman, dan jalur
jaringan utilitas juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.
Untuk menangani
masalah ini, Didin bersama Pansus akan mempercepat pembahasan Raperda Jalan
Kabupaten.
Pihaknya
berencana mengusulkan pembentukan tim pengawasan dan penertiban kendaraan
bermuatan berlebih yang akan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP,
Kepolisian serta instansi terkait lainnya.
“Ini bukan hanya
tugas Dishub, tapi juga melibatkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan
kendaraan yang melanggar,” pungkasnya. (*)