UCAPAN RAMADHAN

SELAMAT IDUL FITRI REVOLUSI

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

no-style

BREAKING NEWS

Loading...

DPRD Karawang Bedah Biang Kerok Jalan Rusak: Kendaraan Bermuatan Lebih

Redaksi_Revolusi
4/15/25, 11:05 WIB Last Updated 2025-04-15T04:05:35Z


Revolusinew.id Karawang - Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Didin Sirojudin mengungkapkan keprihatinan atas rusaknya infrastruktur jalan di Karawang yang disebabkan oleh kendaraan bermuatan lebih.

Didin memaparkan, di Karawang banyak sekali kendaraan yang melintas jalan desa tanpa mematuhi aturan. Hal ini, kata dia, memberikan dampak kerusakan cukup parah bagi infrastruktur jalan.

Menurutnya, permasalahan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar kerusakan fisik jalan.

“Kerusakan jalan ini juga bukan hanya soal jalan yang rusak tetapi juga berkaitan dengan perbaikan regulasi dan pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” katanya.

Belum lagi, lanjut Didin, Karawang juga diliputi permasalahan lain seperti kurangnya penerangan jalan dan belum adanya akses jalan yang ramah bagi disabilitas.

“Semua pihak harus terlibat,” tegasnya.

Didin selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang jalan menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 jalan di Karawang terbagi dalam beberapa kategori seperti jalan desa, jalan kabupaten, jalan provinsi dan jalan nasional.

“Masing-masing kategori jalan memiliki fungsi dan batasan tertentu, dari yang menghubungkan antar pemukiman hingga jalan strategis antar ibu kota provinsi,” katanya

Dari penjelasan ini Didin menekankan pentingnya pemahaman terkait batasan muatan setiap kendaraan.

Karena di Karawang sendiri, jalan-jalan dibagi berdasarkan kelas kapasitas muatan, mulai dari kelas I sampai dengan kelas III C.

“Setiap kelas jalan memiliki batasan berat kendaraan yang boleh melintas, seperti kelas 1  yang berbobot lebih dari 1 ton, sementara kelas III C hanya untuk kendaraan dengan berat maksimal 8 ton,” paparnya.

Jalan harus diakses semua pihak

Didin menyampaikan, kerusakan jalan bukanlah satu-satunya masalah. Jalan di Kabupaten Karawang seharusnya cukup penerangan dan ramah disabilitas agar bisa diakses oleh semua kalangan masyarakat dengan aman dan nyaman.

“Selain itu, saluran tepi jalan, ambang pengaman, dan jalur jaringan utilitas juga harus menjadi perhatian,” tegasnya.

Untuk menangani masalah ini, Didin bersama Pansus akan mempercepat pembahasan Raperda Jalan Kabupaten.

Pihaknya berencana mengusulkan pembentukan tim pengawasan dan penertiban kendaraan bermuatan berlebih yang akan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian serta instansi terkait lainnya.

“Ini bukan hanya tugas Dishub, tapi juga melibatkan peran aktif masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang melanggar,” pungkasnya. (*)

 

 

Komentar

Tampilkan

Terkini

Parlementaria

+