Dairi revolusiNews , Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, mengeluarkan surat panggilan wawancara atau klarifikasi terhadap Marojak Sihotang terkait penyelidikan dugaan kasus "Kejahatan Pers." Panggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP / B / 85 / II / 2025 / SPKT / POLRES DAIRI yang dibuat oleh pelapor Insan Banurea Sebagai Kepala Biro revolusiNews Kabupaten Dairi pada 25 Februari 2025.
Kasus ini bermula dari permintaan informasi publik yang diajukan oleh Media Revolusi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Dairi. Namun, dokumen yang diminta tidak diberikan oleh pihak DPRD, sehingga permasalahan ini berlanjut ke sidang sengketa informasi publik. Dalam hasil Media di persidangan tersebut, DPRD Dairi dinilai ingkar janji atas komitmen memberikan informasi yang diminta.
Merasa hak atas informasi tidak dipenuhi, pihak redaksi Media Revolusi kemudian menempuh upaya hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Dairi. Laporan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan pelanggaran keterbukaan informasi yang dilakukan oleh DPRD Dairi dan penghalangan terhadap kegiatan jurnalis.
Berdasarkan surat panggilan dengan nomor B / 310 / III / RES.1.24 / 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi, Wilson Manahan Panjaitan, S.H., pihak kepolisian meminta Marojak Sihotang hadir untuk memberikan keterangan pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 10.00 WIB di Ruangan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Dairi. Dalam pemanggilan ini, yang bersangkutan diminta membawa identitas diri seperti KTP atau KK.
Peristiwa yang dilaporkan ini diketahui terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Sisingamangaraja No.170, Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Hingga saat ini, penyidik Polres Dairi masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik yang menangani kasus ini di antaranya adalah IPDA M.S. Ganda Winata Sembiring, Brigadir Jemkem R. Siregar, Brigadir Teddy Barry Sianturi, dan Bripda Mhd. Rizal F. Sembiring.
Pihak kepolisian mengimbau semua pihak yang terkait dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan guna memastikan penyelesaian kasus secara adil dan transparan.*Jembri M Padang