Medan,revolusinews.id - 11 Maret 2025 – Sidang sengketa informasi publik antara PT Media Revolusi Karawang sebagai pemohon dan DPRD Samosir sebagai termohon kembali digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara. Namun, dalam sidang kedua ini, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samosir kembali tidak hadir, seperti yang terjadi pada sidang pertama.
Meski demikian, majelis komisioner yang di ketuai Drs Eddy Syahputra AS, M Si KIP Sumut memutuskan untuk tetap melanjutkan proses persidangan. Ketua majelis menegaskan bahwa ketidakhadiran termohon tidak akan menghambat jalannya perkara, dan KIP tetap akan menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kuasa hukum PT Media Revolusi Panal Limbong SH MH menyayangkan ketidakhadiran pihak DPRD Samosir dalam dua sidang berturut-turut. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak termohon dalam menyelesaikan sengketa informasi yang diajukan.
Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat . Majelis juga menegaskan bahwa jika pihak DPRD Samosir terus mangkir, maka persidangan tetap akan berlanjut hingga putusan dijatuhkan.
Perkara ini berawal dari permohonan informasi yang diajukan PT Media Revolusi Karawang terkait sejumlah dokumen publik di lingkungan DPRD Samosir. Namun, permohonan tersebut tidak ditanggapi, sehingga perusahaan media itu mengajukan sengketa informasi ke KIP Sumut. * Red