Revolusinews.id Dairi - Hal ini mencuat saat nasabah Bank BRI unit merdeka kecamatan parbuluan kabupaten Dairi mengalami kegagalan dalam usaha taninya yang mana hal tersebut menjadi penghalang baginya untuk menyelesaikan kewajibannya selaku nasabah.
Tepat pada tanggal 25/03/2025 jatuh tempo Untuk pengembalian pinjaman bentuk kurva yang dalam tempo waktu sembilan bulan lamanya untuk usaha pertanian sebagaimana dalam surat keterangan usaha sebagai dasar untuk mendapatkan pinjaman dari pihak BRI unit merdeka kabupaten dari.
Ketua LSM KCBI (Insan banurea) mengkonfirmasi nasabah yang berinisial B.S mengatakan, bahwa hal kerugian yang dialaminya dalam usaha pertaniannya adalah betul terjadi yang dituangkan dana sebesar pinjaman dari bank BRI unit merdeka kecamatan parbuluan kabupaten Dairi sebesar Rp.,11.631.000,00 namun dirinya mengatakan kecewa dan merasa ketakutan saat petugas lapangan/surve mengatakan harus di bayar pada tanggal 25/03/2025 meskipun sudah mengajukan surat permohonan memberikan waktu untuk menyelesaikannya, namun petugas tersebut yakni bernama Okta sinaga mengatakan bahwa harus dibayar dan mengatakan apa jaminannya kemaren, biar cek dan di ukur untuk ganti uang yang kamu pinjam, Kelian tidak bisa dipercayai.
Menurut nasabah bahwa hal yang dilakukan oleh Okta sinaga tidak memiliki etika dalam menjalankan tugas selaku pihak BRI di kecamatan parbuluan dan dapat dinilai menakut nakuti nasabah dan masih banyak lagi ucapan Ibu Okta sinaga itu ....ucapnya.
Namun anehnya, saat nasabah berinisial B.S menceritakan hal ini kepada Ketua LSM KCBI kabupaten Dairi (insan banurea) dan dari ucapan kalimat yang disampaikan menjadi bahan untuk konfirmasinya terhadap pihak BRI unit merdeka itu, malah mengatakan kami tidak ada urusan dengan bapak kami berurusan dengan nasabah kami ucapnya. Okta sinaga dengan nada yang tidak ada etika dan moral.
Ketua LSM KCBI kabupaten Dairi (insan banurea) menegaskan, bahwa undang undang menjamin nasabah untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran kredit Bank sebagaimana tertuang dalam :
Undang undang nomor 21 tahun 2011 pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa konsumen memiliki hak mengajukan permohonan penangguhan pembayaran. Peraturan (OJK) nomor 29/POJK.05/2014 pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa lembaga keuangan harus memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan permohonan penangguhan pembayaran.
* Kita undang undang hukum perdata (KUHperdata) pasal 1243 KUHperdata bahwa debitur memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan pembayaran bila terdapat keadaan memaksa
Dan dengan Dasar undang undang diatas nasabah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran kredit dalam bentuk kurva sebagai dasar bahwa B.S memiliki etika baik untuk menyelesaikan pembayaran kreditnya tanpa harus di takut takuti oleh pihak penagih yang datang kerumah, yang mana keterlambatan itu masih hitungan hari.
Ketua LSM KCBI meminta kepada Pimpinan Bank BRI Republik Indonesia Jakarta Pusat serta Pimpinan BRI Kabupaten Dairi untuk memecat Pimpinan Cabang BRI unit merdeka yang dinilai tidak memberikan pemahaman terhadap bawahannya dalam hal berinteraksi terhadap nasabah Seperti yang dilakukan oleh Okta Sinaga tanpa harus mengeluarkan bahasa yang dinilai menakut nakuti dan mengancam nasabah dengan mengatakan agunan harus di sita.
Yang mana hal penyitaan harus mengikuti peraturan dan perundangan undangan yang ada di negeri ini, dan perlu di amati dari ucapan nasabah memiliki etikat baik untuk membayarnya. (IB)