Dairi, RevolusiNews.id– Langkah yang diambil oleh Danjor Nababan, calon Bupati Dairi yang gagal dalam pemilihan kepala daerah, dinilai sebagai upaya membangun opini pembenaran dan berpotensi memicu perpecahan di Kabupaten Dairi.
Setelah mengalami kekalahan dalam Pilkada, Danjor Nababan justru melaporkan mantan calon wakilnya, Azhar Bintang, ke Polda Sumatera Utara (Polda Sumut). Namun, laporan tersebut dinilai sebagai bentuk pengalihan isu atas kesepakatan utang-piutang antara keduanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Danjor Nababan dan Azhar Bintang sebelumnya telah membuat kesepakatan tertulis terkait pinjaman dana pada 28 November 2024. Dalam perjanjian yang disusun secara kekeluargaan itu, Danjor berjanji untuk mengembalikan dana tersebut pada 16 Maret 2025. Kesepakatan tersebut juga turut disaksikan oleh pengacara Danjor Nababan serta sejumlah tokoh dan saksi dari pihak Azhar Bintang.
Namun, dalam perkembangannya, Danjor diduga tidak memenuhi kesepakatan tersebut. Lebih lanjut, laporan yang diajukannya ke Polda Sumut disebut-sebut sebagai upaya untuk menghindari kewajiban pembayaran utang. Dalam laporannya, Danjor menuding pihak Azhar Bintang melakukan ancaman dan pemaksaan terkait perjanjian tersebut.
Azhar Bintang pun membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa perjanjian dibuat secara sah dan tidak ada unsur ancaman ataupun pemaksaan. Bahkan, dalam rekaman video dokumentasi saat perjanjian dibuat, Danjor sendiri mengakui bahwa ia siap mengembalikan dana sesuai dengan kesepakatan.
Potensi Sanksi Hukum
Dugaan pelanggaran terhadap perjanjian ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi Danjor Nababan. Jika terbukti ingkar janji, ia dapat dikenakan sanksi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1233–1239 yang mengatur tentang wanprestasi dalam perjanjian utang-piutang.
Selain itu, jika laporan Danjor terhadap Azhar Bintang terbukti mengandung informasi yang tidak benar atau bersifat fitnah, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Azhar Bintang Resmi Laporkan Danjor Nababan ke Polres Dairi
Merasa dikhianati dan tidak dihormati, Azhar Bintang secara resmi melaporkan Danjor Nababan ke Polres Dairi atas dugaan wanprestasi dan penyebaran informasi hoaks. Besaran dana yang diduga belum dikembalikan oleh Danjor mencapai Rp3,8 miliar.
Azhar berharap agar Polres Dairi dapat memproses laporannya dengan serius dan profesional. Ia menilai bahwa tindakan Danjor tidak hanya mencederai kesepakatan hukum, tetapi juga dapat memicu polemik di tengah masyarakat Dairi.
Polemik ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat Dairi menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. (Tim Media RevolusiNews Dairi)*