UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Keterbukaan Informasi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban : Sidang Perdana Digelar, Termohon DPRD Samosir Mangkir

3/04/25, 15:19 WIB Last Updated 2025-03-04T08:27:04Z


REDAKSI
– Media Revolusinews resmi mengajukan sengketa informasi publik terhadap Atasan PPID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, sebagai bentuk perjuangan dalam menegakkan hak atas keterbukaan informasi. Gugatan ini didasarkan pada  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan akses informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari prinsip transparansi pemerintahan yang akuntabel.  


Sidang perdana dan pemeriksaan awal perkara ini digelar pada  Selasa, 4 Maret 2025, pukul 10.00 WIB, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Medan. Perkara ini terdaftar dengan register nomor *12/KIP-SU/S/II/2025*, dengan Redaksi Media Revolusi sebagai Pemohon dan Atasan PPID DPRD Kabupaten Samosir sebagai Termohon.  



Namun, dalam persidangan yang dipimpin oleh *Ketua Majelis, Drs. Eddy Syahputra, M.Si*, Termohon tidak hadir dengan alasan menghadiri agenda rapat. Absennya pihak Termohon menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen badan publik dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap prinsip keterbukaan informasi.  


Badan Publik Wajib Transparan: Keterbukaan Informasi Bukan Pilihan, Melainkan Kewajiban


Sebagai badan publik, DPRD Kabupaten Samosir memiliki kewajiban hukum untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam *Pasal 7 UU KIP*. Undang-undang tersebut dengan tegas menyatakan bahwa setiap badan publik *wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi*, kecuali informasi yang dikecualikan secara tegas oleh hukum.  


Lebih lanjut, *Pasal 52 UU KIP* menyebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang wajib dipublikasikan dapat dikenakan sanksi administratif. Dengan demikian, ketidakhadiran Termohon dalam persidangan ini tidak hanya mencerminkan kurangnya komitmen terhadap transparansi, tetapi juga dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum.  


Dalam konteks peran pers, *Redaksi Media Revolusi* menjalankan tugas jurnalistiknya berdasarkan *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*, yang menegaskan bahwa *pers berhak memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang bersifat publik serta berperan sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah*.  


Selain itu, gugatan ini sejalan dengan *Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)*. Dalam *Pasal 9 ayat (1) UU No. 28 Tahun 1999*, ditegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan pengambilan keputusan pejabat publik sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik KKN.  


Kewajiban badan publik untuk bersikap transparan juga diperkuat oleh *Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah*, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus dilakukan secara *terbuka, akuntabel, dan partisipatif*. Dengan demikian, masyarakat dan pers berhak mengakses serta mengawasi informasi terkait penggunaan anggaran daerah untuk mencegah penyalahgunaan keuangan publik.  


Mendesak Komitmen Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi


Ketidakhadiran Termohon dalam persidangan ini menjadi preseden buruk dalam upaya menegakkan keterbukaan informasi publik. Sebagai lembaga yang dibiayai oleh uang rakyat, DPRD Kabupaten Samosir seharusnya menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam menjalankan kewajiban hukumnya.  


Kasus ini menegaskan bahwa *keterbukaan informasi bukan hanya hak masyarakat, tetapi juga kewajiban mutlak bagi badan publik*. Jika badan publik terus menghambat akses informasi, maka hal itu tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, diharapkan Komisi Informasi dapat bertindak tegas untuk memastikan kepatuhan badan publik terhadap regulasi yang berlaku, demi menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. ( Red) 

Komentar

Tampilkan

Terkini