Dairi.Revolusinews,- 6 Mei 2025 – Media Revolusi resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Dairi. Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Dairi oleh Marojak Sitohang (Pimpinan Redaksi Media Revolusi)
Dalam laporannya, Media Revolusi merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Disebutkan adanya indikasi pemalsuan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), termasuk pencantuman nama-nama ASN atau anggota dewan yang tidak melakukan perjalanan, pemalsuan tanda tangan, serta pertanggungjawaban fiktif tanpa bukti sah.
Tak hanya itu, juga ditemukan dugaan penggelembungan biaya akomodasi, transportasi, dan uang harian. Meski sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah sesuai rekomendasi BPK, Media Revolusi menilai perbuatan pidana tetap terjadi dan perlu diproses secara hukum.
Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan meliputi: Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja membuat atau menggunakan surat palsu seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun;
Pasal 266 KUHP, tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik;
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi atas penyalahgunaan kewenangan dan laporan pertanggungjawaban palsu yang merugikan keuangan negara.
Media Revolusi turut menyertakan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan dokumen pengembalian anggaran. Dalam permohonannya, mereka meminta Kejaksaan Negeri Dairi untuk segera menyelidiki dugaan pemalsuan ini dan memberikan perlindungan hukum bagi pelapor yang bertindak atas dasar itikad baik sebagaimana diatur dalam UU Pers dan UU Tipikor.* Agus Sitohang