Karawang Revolusinews – Dugaan penyalahgunaan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa Kalangsurya menjadi perhatian serius masyarakat pada Desember 2024.Dugaan tersebut mengarah pada oknum Pendamping Sosial Masyarakat (PSM) tingkat desa, yang seharusnya bertugas mengawasi jalannya program bantuan sosial.
Tak hanya itu, dalam Program Keluarga Harapan (PKH), ditemukan indikasi manipulasi data di Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya, dengan modus melaporkan KPM sebagai telah meninggal dunia, padahal faktanya masih hidup.
Tindakan ini berpotensi melanggar hukum karena memanfaatkan data penerima bantuan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pendistribusian bantuan sosial harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menanggapi dugaan tersebut, media Revolusi News secara resmi meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang untuk lebih transparan dalam mengelola daftar penerima bantuan. Redaksi Revolusi News juga meminta Dinsos memberikan dokumen yang diperlukan guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial.
Menurut pimpinan redaksi Revolusi News, program BPNT yang merupakan kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos RI) harus diawasi secara ketat oleh Dinsos tingkat kabupaten Oleh karena itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinsos Kabupaten Karawang wajib memberikan akses informasi terkait penerima bantuan sosial. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, keterlibatan media dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial merupakan bagian dari peran serta pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial dan turut serta dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi serta mengawasi jalannya layanan publik, termasuk program bantuan sosial.
Dokumen yang diminta media akan digunakan sebagai bahan verifikasi guna memastikan bahwa setiap KPM menerima haknya sesuai ketentuan serta mendukung transparansi dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Karawang.