Dairi, RevolusiNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan oleh seorang warga Pakpak Bharat.
Hal ini mencuat saat tim media melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sidikalang terkait laporan yang menyoroti dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Perjaga, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Menurut pihak kejaksaan, laporan tersebut sedang dalam tahap pengumpulan dokumen dan bukti pendukung untuk diproses lebih lanjut. Pelapor, yang berinisial B.R., menegaskan bahwa sebagai warga negara, ia memiliki hak untuk mengawasi penggunaan dana desa yang dikucurkan ke wilayahnya.
B.R. menyatakan bahwa langkah yang diambilnya bertujuan untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan dana desa serta memastikan dana tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
“Saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat benar-benar serius dalam menangani laporan ini demi mewujudkan keadilan dalam pengelolaan anggaran desa,” ujar B.R.
Kejaksaan Negeri Sidikalang menegaskan akan memproses laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan berkomitmen untuk menegakkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.*Red