UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Di Aceh Singkil warung dan Pasar : Tegakkan Syariat Islam Selama Bulan Ramadhan

Redaksi_Revolusi
3/12/25, 20:12 WIB Last Updated 2025-03-12T13:12:33Z


RevolusiNews Aceh Singkil - 12 Maret 2025 Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap syariat Islam selama bulan suci Ramadhan 1446 H, pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama Tim Satpol PP Wilayatul Hisbah (WH) menggelar razia dan penertiban di beberapa lokasi strategis di Kecamatan Singkil dan Kecamatan Gunung Meriah. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu pagi, mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.





 Dasar Hukum KegiatanRazia ini dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah yang mengatur pelaksanaan syariat Islam di Aceh, yaitu:


1. Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam di bidang akidah, ibadah, dan syi’ar Islam, termasuk pembinaan akidah umat.


2. Qanun Kabupaten Aceh Singkil No. 5 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan penertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.



Upaya ini juga dilakukan sebagai implementasi visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil periode 2025-2030 dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya warung dan kedai yang buka atau beraktivitas secara terang-terangan pada siang hari bulan Ramadhan.


Pelaksanaan Penertiban

Berbagai instansi dilibatkan dalam kegiatan ini:

Tujuh personil Satpol PP Wilayatul Hisbah (WH) dari Kecamatan Singkil.

Satu anggota Polsek Singkil.

Enam personil Satpol PP Wilayatul Hisbah (WH) dari Kecamatan Gunung Meriah.

Empat anggota Dinas Perhubungan (Dishub).



Hasil Razia

Berikut beberapa temuan penting yang berhasil diidentifikasi dalam razia ini:


1. Warung warga: Salah satu warga Kampung Pasar Kecamatan Singkil, Saudara Awe, kedapati menyediakan kopi hangat di rumahnya saat siang hari sesuai laporan masyarakat.


2. Pantai CPO Pulo Sarok: Ditemukan aktivitas warga yang berkumpul di tangkahan penampungan ikan sambil menikmati kopi yang teridentifikasi dari sejumlah gelas di atas meja.



3. Pelabuhan Ferry Singkil-Nias-Sinabang: Sopir travel serta buruh terlihat merokok dan minum kopi di warung sekitar pelabuhan.


4. Pasar Mingguan Sianjo-Anjo, Rimo: Para pedagang masih menumpahkan dagangannya hingga ke badan jalan yang bisa mengganggu ketertiban umum.


5. Pantai Pelabuhan: Dua siswa SMU atau MAN tampak bolos sekolah dan tidak berpuasa, terlihat sedang makan makanan ringan dan minum.



Tindakan yang Diambil

Sebagai langkah awal, tindakan tegas sekaligus persuasif dilakukan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat:


1. Peringatan kepada pemilik warung: Para pemilik warung yang melanggar dihimbau tidak mengulangi perbuatannya dengan ancaman penindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku jika pelanggaran terulang.


2. Imbauan sopan santun: Pemilik warung diinstruksikan untuk tidak memajang makanan secara terbuka, dan mengingatkan mereka untuk saling menghormati umat Islam yang berpuasa. Warga non-muslim atau musafir diminta beraktivitas dengan menjaga sensitivitas terhadap umat Islam.



Pesan dan Harapan

Pemerintah Aceh Singkil menyampaikan harapan agar masyarakat terus meningkatkan kepatuhan terhadap ajaran agama selama bulan suci Ramadhan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih bermartabat, tertib, dan penuh dengan nuansa keagamaan.


Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pengingat kepada semua pihak untuk saling menghormati nilai-nilai keislaman dalam kehidupan bermasyarakat, serta menjaga kerukunan demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai.



AH.LIMBONG.sdg.

Komentar

Tampilkan

Terkini