Revolusinews.id,Karawang -Pemerintah desa Wanajaya mempertanyakan berdirinya bangunan perusahaan terbatas (PT) begitu mudahnya mendirikan bangunan. Tanpa surat ijin persetujuan lingkungan (SIPL) dan domisili setempat.
Kepala desa Wanajaya Emin Syaepudin melalui sekretaris desa Hendar Rudianto menyampaikan, berdasarkan aduan masyarakat, begitu gampangnya perusahaan (PT.Sangyo Jaya Abadi/berdasarkan keterangan penjaga) mendirikan bangunan tanpa adanya SIPL dan Surat Domisili perusahaan, katanya kepada awak media, Rabu (19/02/'25) siang di kantor desa.
Di tempat di dirikan bangunan tersebut bukan wilayah kawasan industri, tapi zona industri,ujarnya.
Sekdes menduga, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas dan mengurangi bangunan, belum di kantongi.
"PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pergantian ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung" jelasnya.
Untuk itu, lanjutnya, SIPL dan surat domisili perusahaan serta SLF sertifikatnya layak fungsi juga harus di lengkapi, sampai sekarang pihak perusahaan belum melapor ke kantor pemerintahan desa.
"Pihak perusahaan belum datang ke pemerintahan desa untuk melaporkan, adanya bangunan beserta peruntukannya".
Langkah kami, akan menyurati pihak perusahaan untuk segera memberikan laporan. Kalau tidak di lakukan, kami akan melaporkan halu ini kepada Bupati, dinas terkait dan satpol PP, tegasnya. (ryo bewok).