UCAPAN RAMADHAN

CEO

'Advertisement'
ADVERTISEMENT

BREAKING NEWS

Loading...

no-style

Kasus Dugaan Penganiayaan di Pakpak Bharat, Korban Resmi Melapor ke Polres

2/16/25, 10:24 WIB Last Updated 2025-02-16T03:24:01Z


Pakpak Bharat_ Revolusinews
– Irwan Banurea resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Pakpak Bharat pada 16 Februari 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/9/II/2025/SPKT/POLRES PAKPAK BHARAT/Polda Sumatera Utara.  


Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan/atau Pasal 335, yang terjadi di Dusun Pantekken, Desa Maholinada, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat pada sekitar pukul 00.15 WIB.  


Menurut keterangan Irwan Banurea, sebelumnya telah dilakukan mediasi di Kantor Desa Maholinada pada 15 Februari 2025. Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan antara T.B. (orang tua Irwan Banurea) dan N.B., yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak. Proses mediasi ini turut disaksikan oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pihak Intel Polres Pakpak Bharat.  


Namun, pada 16 Februari 2025, perselisihan kembali terjadi di rumah Irwan Banurea. Sejumlah pihak masih mempermasalahkan hasil mediasi, bahkan menyatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak sah. Padahal, dalam surat kesepakatan telah disebutkan bahwa apabila ada pihak yang masih keberatan, maka permasalahan harus diselesaikan melalui jalur hukum.  


Warga Luar Pihak Sengketa Diduga Terlibat


Yang lebih mengejutkan, seorang warga berinisial T.T. Siahaan, yang bukan merupakan pihak dalam sengketa, diduga datang ke rumah Irwan Banurea dan melakukan tindakan perusakan serta penganiayaan. Selain itu, T.T. Siahaan juga mengeluarkan ancaman dengan mengatakan, *"Kubunuh kau nanti, satu pun kau tidak bisa tinggal di kampungku ini."* Setelah melakukan aksi tersebut, terduga pelaku langsung melarikan diri.  


Karena merasa terancam dan mengalami kekerasan, Irwan Banurea pun melaporkan T.T. Siahaan ke Polres Pakpak Bharat.  


Desakan Proses Hukum


Pihak keluarga korban berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pakpak Bharat segera mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Media Revolusi juga mendesak agar kasus ini segera diproses sesuai dengan pasal yang berlaku.  


Akibat insiden ini, dua anggota keluarga korban mengalami pingsan, sementara orang tua Irwan Banurea jatuh sakit akibat syok. Saat ini, Irwan dan keluarganya mengungsi karena merasa ketakutan.  


Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. ( I B) 



Komentar

Tampilkan

Terkini