Dairi, Revolusi News ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang, Kabupaten Dairi, menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Perpulungen, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. Penetapan ini dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-01/L.2.20/FD/02/2025 pada Kamis (6/2/2025).
**Modus Operandi Tersangka**
AH, yang menjabat sebagai Kepala Desa Perpulungen berdasarkan Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 188/45/12/15/382/23/2016 tanggal 21 Desember 2016, diduga menyalahgunakan anggaran desa pada tahun 2021 dan 2022. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut tidak dikelola sesuai peruntukannya.
Salah satu penyimpangan yang dilakukan tersangka adalah tidak melaksanakan sejumlah program yang telah dianggarkan, termasuk pengadaan **hand sprayer** (pompa elektrik). Selain itu, AH diduga mencairkan, menyalurkan, dan menarik dana desa untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan lain yang tidak sesuai dengan APBDes.
**Kerugian Negara Capai Rp580 Juta**
Berdasarkan hasil audit yang dituangkan dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor 700.1.2.8/11/1215.050/1/2025 tanggal 30 Januari 2025 oleh Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar **Rp580.765.394,00**.
Tindakan AH dinilai melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. **Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003** tentang Keuangan Negara.
2. **Pasal 26 ayat (4) huruf f, h, dan i serta Pasal 29 huruf c dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014** tentang Desa.
3. **Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018** tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
4. **Pasal 3 ayat (1), (2), Pasal 4 ayat (1), (2), (3), serta Pasal 81 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 12 Tahun 2019** tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
**Pasal yang Disangkakan**
Tersangka AH dijerat dengan **Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021**.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidik) Nomor PRINT 10/L.2.20/FD.1/02/2025 tanggal 6 Februari 2025, tersangka AH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidikalang selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari 2025 hingga 25 Februari 2025.
Kejaksaan Negeri Sidikalang mendapat apresiasi atas kinerjanya dalam menangani kasus ini. Penahanan AH dinilai sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di tingkat desa.**IB